Pembangunan rumah residensial di Jabar turun
Jum'at, 16 November 2012 - 14:51 WIB
Pembangunan rumah residensial di Jabar turun
A
A
A
Sindonews.com – Pembangunan perumahan residensial di Jawa Barat (Jabar) pada semester III/2012 mengalami penurunan cukup signifikan. Penurunan tersebut diperkirakan imbas dari perlambatan pembangunan perumahan di semester I/2012.
Data yang dilansir Bank Indonesia melalui Kajian Ekonomi Regional (KER) Jabar kuartal III/2012 menunjukkan adanya penurunan pembangunan perumahan residensial sebesar 64 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Bank Indonesia yang didasarkan pada hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) mencatat, pembangunan perumahan pada kuartal tersebut sebanyak 436 unit.
Dari jumlah itu, sebanyak 49,3 persen merupakan rumah dengan tipe sedang, yaitu tipe 36 sampai dengan tipe 70. Sementara sekitar 38,30 persen merupakan rumah tipe kecil, atau di bawah tipe 36. Kondisi tersebut menunjukkan, pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) relatif sedikit.
Diketahui, pada semester I/2012, pengembang nyaris tidak bisa melakukan pembangunan perumahan tipe 36 ke bawah, akibat polemik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketika itu, pemerintah mengharuskan pembangunan perumahan untuk MBR minimal tipe 36. Sayangnya, pengembang tidak menyepakati harga perumahan tipe 36 yang dibandrol di bawah Rp70 juta.
Baru pada bulan Juli, di mana pemerintah menyetujui harga rumeh tipe 36 sebesar Rp88 juta, pengembang mulai melakukan pembangunan. “Memang pada semester I/2012, pembangunan perumahan untuk MBR nyaris terhenti. Bahkan, perumahan ready stock pun tidak bisa dijual,” kata Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana Suparjo di Bandung, Jumat (16/11/2012).
Ketika disinggung soal perlambatan pembangunan perumahan pada kuartal III/2012, Yana mengatakan, walaupun imbas dari perlambatan pembangunan di semester I/2012 masih ada, namun pembangunan perumahan saat ini sudah mulai berjalan.
Pengembang sudah mulai melakukan pembangunan perumahan tipe 36 ke bawah. Apalagi, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perumahan untuk MBR minimal tipe 36.
“Sampai akhir tahun, kami optimistis mampu membangun sekitar 4.000 perumahan untuk MBR,” imbuh Yana. Hal itu sejalan dengan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) yang cenderung menurun dengan posisi BI rate identik stabil.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Marketing Bumi Adiputra, Yogi Ismanto. Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir, penjualan perumahan MBR mulai menunjukkan peningkatan. Terutama untuk perumahan tipe 36. Menurut dia, permintaan perumahan tipe 36 cenderung meningkat.
“Perumahan tipe 36 memang paling diminati. Ini karena, harganya relatif terjangkau dengan luas bangunan ideal,” jelas dia.
Selain itu, perbankan pun menawarkan bunga KPR menurun. Saat ini, bunga KPR antara 6,7-7 persen per tahun. Untuk mendapatkan perumahan tipe 36, masyarakat juga tidak terkena aturan pembatasan uang muka minimal 30 persen, sehingga pengembang bisa memberikan penawaran uang muka lebih kompetitif.
Data yang dilansir Bank Indonesia melalui Kajian Ekonomi Regional (KER) Jabar kuartal III/2012 menunjukkan adanya penurunan pembangunan perumahan residensial sebesar 64 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Bank Indonesia yang didasarkan pada hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) mencatat, pembangunan perumahan pada kuartal tersebut sebanyak 436 unit.
Dari jumlah itu, sebanyak 49,3 persen merupakan rumah dengan tipe sedang, yaitu tipe 36 sampai dengan tipe 70. Sementara sekitar 38,30 persen merupakan rumah tipe kecil, atau di bawah tipe 36. Kondisi tersebut menunjukkan, pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) relatif sedikit.
Diketahui, pada semester I/2012, pengembang nyaris tidak bisa melakukan pembangunan perumahan tipe 36 ke bawah, akibat polemik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketika itu, pemerintah mengharuskan pembangunan perumahan untuk MBR minimal tipe 36. Sayangnya, pengembang tidak menyepakati harga perumahan tipe 36 yang dibandrol di bawah Rp70 juta.
Baru pada bulan Juli, di mana pemerintah menyetujui harga rumeh tipe 36 sebesar Rp88 juta, pengembang mulai melakukan pembangunan. “Memang pada semester I/2012, pembangunan perumahan untuk MBR nyaris terhenti. Bahkan, perumahan ready stock pun tidak bisa dijual,” kata Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana Suparjo di Bandung, Jumat (16/11/2012).
Ketika disinggung soal perlambatan pembangunan perumahan pada kuartal III/2012, Yana mengatakan, walaupun imbas dari perlambatan pembangunan di semester I/2012 masih ada, namun pembangunan perumahan saat ini sudah mulai berjalan.
Pengembang sudah mulai melakukan pembangunan perumahan tipe 36 ke bawah. Apalagi, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perumahan untuk MBR minimal tipe 36.
“Sampai akhir tahun, kami optimistis mampu membangun sekitar 4.000 perumahan untuk MBR,” imbuh Yana. Hal itu sejalan dengan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) yang cenderung menurun dengan posisi BI rate identik stabil.
Hal senada juga dikemukakan Kepala Marketing Bumi Adiputra, Yogi Ismanto. Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir, penjualan perumahan MBR mulai menunjukkan peningkatan. Terutama untuk perumahan tipe 36. Menurut dia, permintaan perumahan tipe 36 cenderung meningkat.
“Perumahan tipe 36 memang paling diminati. Ini karena, harganya relatif terjangkau dengan luas bangunan ideal,” jelas dia.
Selain itu, perbankan pun menawarkan bunga KPR menurun. Saat ini, bunga KPR antara 6,7-7 persen per tahun. Untuk mendapatkan perumahan tipe 36, masyarakat juga tidak terkena aturan pembatasan uang muka minimal 30 persen, sehingga pengembang bisa memberikan penawaran uang muka lebih kompetitif.
(rna)
Lihat Juga :