Tolak UMP, pengusaha siap tempuh jalur hukum
Jum'at, 16 November 2012 - 16:43 WIB
Tolak UMP, pengusaha siap tempuh jalur hukum
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menegaskan, tidak akan pernah mengakui angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp2.216.243,68 yang segera diputukan. Bahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum bila keputusan tersebut tetap disahkan pemerintah provunsi DKI Jakarta.
"Ini sangat tidak fair, kita (unsur pengusaha) siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dimana dalam berita acarannya, unsur Pengusaha tidak ikut menandatangani sebagai objek pelaku ekonomi yang memberikan gaji kepada pekerja," tandasnya kepada Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Sarman juga menyampaikan harapannya agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah yang proaktif dan bijaksana dalam penetapan UMP tersebut, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang netral.
Pasalnya, jika polemik ini tidak disikapi dengan baik oleh berbagai kalangan, dikhawtirkan kondisi ini akan berdampak kurang baik terhadap iklim dunia usaha di Jakarta.
"Kami dari unsur Pengusaha berharap agar Gubernur DKI Jakarta dapat menetapkan UMP DKI Jakarta dengan bijak. Kita meminta agar besaran UMP tidak memberatkan pengusaha, akan tetapi juga tidak menurunkan tingkat kesejahteraan buruh. Semua untuk kepentingan bersama demi kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan kerja para buruh dan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih baik," tutup dia.
"Ini sangat tidak fair, kita (unsur pengusaha) siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dimana dalam berita acarannya, unsur Pengusaha tidak ikut menandatangani sebagai objek pelaku ekonomi yang memberikan gaji kepada pekerja," tandasnya kepada Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Sarman juga menyampaikan harapannya agar pemerintah provinsi dapat mengambil langkah yang proaktif dan bijaksana dalam penetapan UMP tersebut, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang netral.
Pasalnya, jika polemik ini tidak disikapi dengan baik oleh berbagai kalangan, dikhawtirkan kondisi ini akan berdampak kurang baik terhadap iklim dunia usaha di Jakarta.
"Kami dari unsur Pengusaha berharap agar Gubernur DKI Jakarta dapat menetapkan UMP DKI Jakarta dengan bijak. Kita meminta agar besaran UMP tidak memberatkan pengusaha, akan tetapi juga tidak menurunkan tingkat kesejahteraan buruh. Semua untuk kepentingan bersama demi kelangsungan dunia usaha dan kelangsungan kerja para buruh dan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih baik," tutup dia.
(gpr)
Lihat Juga :