Jika diBP Migaskan, BPH Migas pasrah
Jum'at, 16 November 2012 - 17:58 WIB
Jika diBP Migaskan, BPH Migas pasrah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dimungkinkan akan bernasib sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Pasalnya, selain bentuk yang hampir mirip, kedua badan ini masing-masing berada di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim mengaku tidak terlalu khawatir, karena ada beberapa perbedaan yang mendasar dari BP dan BPH.
"Apapun yang terbaik buat negara saya ikut," ujar Ibrahim saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Karena, menurutnya awal dari pembentukan institusi ini adalah Undang-Undang. "Dulu kehadiran itu karena UU, kalau keliru ya ikut aja lah," jelasnya.
Jika ada gugatan dari pihak manapun, lanjut Ibrahim, hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara. Sehingga, hanya perlu membuktikan siapa yang salah. "Tinggal ahli hukum saja. Semua harus dibahas atau diputuskan," pungkasnya.
Pasalnya, selain bentuk yang hampir mirip, kedua badan ini masing-masing berada di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim mengaku tidak terlalu khawatir, karena ada beberapa perbedaan yang mendasar dari BP dan BPH.
"Apapun yang terbaik buat negara saya ikut," ujar Ibrahim saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Karena, menurutnya awal dari pembentukan institusi ini adalah Undang-Undang. "Dulu kehadiran itu karena UU, kalau keliru ya ikut aja lah," jelasnya.
Jika ada gugatan dari pihak manapun, lanjut Ibrahim, hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara. Sehingga, hanya perlu membuktikan siapa yang salah. "Tinggal ahli hukum saja. Semua harus dibahas atau diputuskan," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :