IRESS: Nasib BPH Migas bisa seperti BP Migas
Jum'at, 16 November 2012 - 18:36 WIB
IRESS: Nasib BPH Migas bisa seperti BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Resources Studies (IRESS) memprediksi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pasalnya, keberadaan BPH Migas yang serpa dengan BP Migas juga bisa dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas," tutur Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Agar BPH Migas tidak tertimpa musibah seperti BP Migas, menurut Marwan, pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum bagi BPH Migas. "Kedudukan BPH Migas harus diperbaiki di UU baru nanti," jelas dia.
Pemberian jaminan hukum bagi keberadaan BPH Migas, sambung Marwan, tentu perlu dilakukan lewat revisi Undang Undang Migas. Apalagi, UU Migas belum direvisi sejak lama. Padahal, revisi UU Migas sudah disiapkan sejak tahun 2007. "Segera, harus, kan revisi UU ini sejak 2007 sudah disiapkan," kata Marwan.
Pada kesempatan terpisah, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari mengemukakan pendapat senada dengan Marwan Batubara. Menurutnya, pertimbangan yang dijelaskan MK dalam keputusannya membubarkan BP Migas bisa dikenakan juga pada BPH Migas.
"Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
"BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas," tutur Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Agar BPH Migas tidak tertimpa musibah seperti BP Migas, menurut Marwan, pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum bagi BPH Migas. "Kedudukan BPH Migas harus diperbaiki di UU baru nanti," jelas dia.
Pemberian jaminan hukum bagi keberadaan BPH Migas, sambung Marwan, tentu perlu dilakukan lewat revisi Undang Undang Migas. Apalagi, UU Migas belum direvisi sejak lama. Padahal, revisi UU Migas sudah disiapkan sejak tahun 2007. "Segera, harus, kan revisi UU ini sejak 2007 sudah disiapkan," kata Marwan.
Pada kesempatan terpisah, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari mengemukakan pendapat senada dengan Marwan Batubara. Menurutnya, pertimbangan yang dijelaskan MK dalam keputusannya membubarkan BP Migas bisa dikenakan juga pada BPH Migas.
"Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
(gpr)
Lihat Juga :