Medco merasa terjamin adanya SKS
Minggu, 18 November 2012 - 14:01 WIB
Medco merasa terjamin adanya SKS
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Direktur PT Medco Energi Indonesia Lukman Mahfoedz mengaku cukup mendapatkan jaminan kepercayaan pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pasalnya, pemerintah menyediakan Satuan Kerja Sementara (SKS) sebagai instansi sementara untuk kegiatan migas.
"Kita merasakan mendapat jaminan kepercayaan saat mendapat kabar bahwa Perpres 95/2012 tentang pengalihan fungsi dan tugas eks BP Migas ke Kementerian ESDM," ujar Lukman seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Minggu (18/11/2012).
Hal tersebut juga didengarnya langsung dari Menteri ESDM Jero Wacik pada pertemuan, yang berlangsung kurang lebih satu jam di Kuta, Bali Jumat (16/11/2012) lalu besama dengan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas lainnya.
"Bersama pengurus Indonesia Petroleum Association (IPA) serta sejumlah pimpinan KKKS seperti Exxon Mobil, Chevron Indonesia, Primier dan Salamander," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menegaskan, pembentukan SKS melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3135 sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hanya bersifat sementara. "Sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola indutri migas selanjutnya," ungkap Rudi.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
"Kita merasakan mendapat jaminan kepercayaan saat mendapat kabar bahwa Perpres 95/2012 tentang pengalihan fungsi dan tugas eks BP Migas ke Kementerian ESDM," ujar Lukman seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Minggu (18/11/2012).
Hal tersebut juga didengarnya langsung dari Menteri ESDM Jero Wacik pada pertemuan, yang berlangsung kurang lebih satu jam di Kuta, Bali Jumat (16/11/2012) lalu besama dengan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas lainnya.
"Bersama pengurus Indonesia Petroleum Association (IPA) serta sejumlah pimpinan KKKS seperti Exxon Mobil, Chevron Indonesia, Primier dan Salamander," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menegaskan, pembentukan SKS melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3135 sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hanya bersifat sementara. "Sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola indutri migas selanjutnya," ungkap Rudi.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
(rna)
Lihat Juga :