Chevron optimistis iklim usaha migas tetap baik
Minggu, 18 November 2012 - 14:32 WIB
Chevron optimistis iklim usaha migas tetap baik
A
A
A
Sindonews.com - CEO PT Chevron Indonesia, Jeff Shellebarger menilai iklim usaha industri minyak dan gas bumi tetap berjalan dengan baik, seiringnya keputusan pemerintah pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"Kami mendapat jaminan bahwa iklim usaha industri migas tetap berjalan dengan baik," ucap Jeff seperti yang dikutip pada situs resmi Kementerian ESDM, Minggu (18/11/2012).
Menurutnya, Chevron Indonesian merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memproduksi minyak mentah paling besar di Indonesia, sehingga langkah ini mesti disambut baik bagi seluruh perusahaan KKKS migas.
"Kami sebagai perusahaan yang telah lama menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia menyambut baik dengan langkah-langkah pemerintah," pungkasnya.
Sementara Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menyatakan, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara (SKS) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3135 sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hanya bersifat sementara.
"Sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola indutri migas selanjutnya," ungkap Rudi.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
"Kami mendapat jaminan bahwa iklim usaha industri migas tetap berjalan dengan baik," ucap Jeff seperti yang dikutip pada situs resmi Kementerian ESDM, Minggu (18/11/2012).
Menurutnya, Chevron Indonesian merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memproduksi minyak mentah paling besar di Indonesia, sehingga langkah ini mesti disambut baik bagi seluruh perusahaan KKKS migas.
"Kami sebagai perusahaan yang telah lama menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia menyambut baik dengan langkah-langkah pemerintah," pungkasnya.
Sementara Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menyatakan, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara (SKS) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3135 sebagai pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hanya bersifat sementara.
"Sambil menunggu pembenahan yang lebih menyeluruh dalam tata kelola indutri migas selanjutnya," ungkap Rudi.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
(rna)
Lihat Juga :