Upah buruh naik, 3 pihak dirugikan

Senin, 19 November 2012 - 14:57 WIB
Upah buruh naik, 3 pihak...
Upah buruh naik, 3 pihak dirugikan
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengungkapkan, sektor bisnis Indonesia akan mengalami kerugian pada tahun 2013 jika usulan Dewan Pengupah benar disetujui. Pasalnya, banyak pihak akan dirugikan dengan disetujuinya usulan upah oleh Dewan Pengupahan.

Kerugian pertama adalah pihak pengusaha. Untuk pengusaha skala besar, menurutnya, kemungkinan dapat bertahan, tapi untuk pengusaha skala menengah ke bawah, dapat dipastikan menderita rugi atau kemungkinan terburuknya adalah bangkrut dan gulung tikar.

"Jadi rugi tahun depan yang pertama adalah kita (pengusaha)," ujar Sofjan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2012)

Selanjutnya, yang kedua adalah pihak buruh yang dipastikan akan terkena rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha, yang tidak mampu lagi memproduksi barang karena upah buruh yang tinggi akan bangkrut atau memilih alternatif lain dengan melakukan impor produk dari luar negeri.

"Kedua buruh karena rasionaliasasi, dan itu alternatifnya," jelasnya.

Ketiga, yang menderita kerugian adalah pemerintah. Dimana, pengusaha yang menutup usahanya akan mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Padahal, lanjut Sofjan, sektor pajak memberi kontribusi terbesar terhadap pedapatan negara.

Akan tetapi, Sofjan menegaskan ada pihak yang untung dengan kondisi ini. Pihak yang dimaksud adalah pihak asing, lantaran mereka akan dengan mudah masuk ke industri dalam negeri dan bahkan bisa menguasai pasar Indonesia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
5 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved