Pemerintah khawatir jika BPH Migas dibubarkan
Selasa, 20 November 2012 - 09:22 WIB
Pemerintah khawatir jika BPH Migas dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Selain Badan Pengatur Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah terancam dibubarkan juga karena digugat oleh dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Menghadapi situasi berbahaya ini, Kementerian ESDM mengaku bingung dan belum siap bila BPH Migas sampai mengalami nasib serupa dengan BP Migas.
"Aduh, kalau menurut saya kita tidak boleh menduga-duga yang belum pasti. Kita jalanin saja dulu deh, ini (BP Migas) saja belum selesai-selesai, ada lagi satu mau digugat (BPH Migas)," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita Legowo kepada wartawan tadi malam di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Gugatan terhadap BPH Migas tersebut, sambung Evita, merupakan hal yang tidak diduga sama seperti gugatan terhadap BP Migas. "Menurut saya, sebenarnya ini adalah hal yang tidak diduga-duga," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden FSPPB Ugan Gandar tercatat sebagai perwakilan pihak yang mengajukan judicial review UU Migas mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan BPH Migas.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas.
"Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari.
Indonesian Resources Studies (IRESS) pun juga mengungkapkan pendapat yang senada. "BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas," tutur Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara.
Menghadapi situasi berbahaya ini, Kementerian ESDM mengaku bingung dan belum siap bila BPH Migas sampai mengalami nasib serupa dengan BP Migas.
"Aduh, kalau menurut saya kita tidak boleh menduga-duga yang belum pasti. Kita jalanin saja dulu deh, ini (BP Migas) saja belum selesai-selesai, ada lagi satu mau digugat (BPH Migas)," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita Legowo kepada wartawan tadi malam di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Gugatan terhadap BPH Migas tersebut, sambung Evita, merupakan hal yang tidak diduga sama seperti gugatan terhadap BP Migas. "Menurut saya, sebenarnya ini adalah hal yang tidak diduga-duga," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Presiden FSPPB Ugan Gandar tercatat sebagai perwakilan pihak yang mengajukan judicial review UU Migas mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan BPH Migas.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menilai, BPH Migas dalam posisi rawan dibubarkan seperti BP Migas.
"Dengan pertimbangan MK seperti ini, ini juga bisa mempengaruhi keberadaan BPH Migas karena terdapat kesamaan posisi," kata Taufik Basari.
Indonesian Resources Studies (IRESS) pun juga mengungkapkan pendapat yang senada. "BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas," tutur Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara.
(gpr)
Lihat Juga :