UMK Bogor ditetapkan Rp2 juta
Selasa, 20 November 2012 - 11:12 WIB
UMK Bogor ditetapkan Rp2 juta
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor memutuskan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000.
Kepala Disnakersostran Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, setelah diputuskan UMK tersebut, pihaknya langsung mengirimkaan surat rekomendaasi penetapan UMK ke Gubernur Jawa Barat.
"Tadi pagi surat sudah dikirimkan oleh Kabid Wasnaker (kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan) ke Gubernur," kata Bambang di Bogor, Selasa (20/11/2012).
Bambang menjelaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nilai UMK di kota penyangga DKI Jakarta tersebut sebesar Rp2 juta. Dengan adanya angka UMK yang sama antara Kota Bogor dan Kabupaten, tidak ada lagi kecemburuan buruh antar daerah.
“Sehingga iklim kondusif, dan saling menjaga ketentraman dalam bekerja,” ujar dia.
Setelah melalui rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menetapkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2013 sebesar Rp2.002.00. UMK tersebut sama besarnya dengan UMK Kota Bogor dan Bekasi.
Salah satu pengurus Serikat Pekerja Kab Bogor Edi Supriatna mengatakan, meski tidak sesuai dengan tuntutan, namun serikat pekerja menyambut baik kenaikan UMK tersebut.
"Kenaikan UMK Bogor tersebut karena perjuangan dan bersatunya buruh Bogor untuk memperjuangkan kesejahteraannya. Kenaikan tersebut tidak akan tercapai bila kemarin buruh Bogor tidak bergerak turun aksi," kata Edi.
Kepala Disnakersostran Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, setelah diputuskan UMK tersebut, pihaknya langsung mengirimkaan surat rekomendaasi penetapan UMK ke Gubernur Jawa Barat.
"Tadi pagi surat sudah dikirimkan oleh Kabid Wasnaker (kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan) ke Gubernur," kata Bambang di Bogor, Selasa (20/11/2012).
Bambang menjelaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nilai UMK di kota penyangga DKI Jakarta tersebut sebesar Rp2 juta. Dengan adanya angka UMK yang sama antara Kota Bogor dan Kabupaten, tidak ada lagi kecemburuan buruh antar daerah.
“Sehingga iklim kondusif, dan saling menjaga ketentraman dalam bekerja,” ujar dia.
Setelah melalui rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menetapkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2013 sebesar Rp2.002.00. UMK tersebut sama besarnya dengan UMK Kota Bogor dan Bekasi.
Salah satu pengurus Serikat Pekerja Kab Bogor Edi Supriatna mengatakan, meski tidak sesuai dengan tuntutan, namun serikat pekerja menyambut baik kenaikan UMK tersebut.
"Kenaikan UMK Bogor tersebut karena perjuangan dan bersatunya buruh Bogor untuk memperjuangkan kesejahteraannya. Kenaikan tersebut tidak akan tercapai bila kemarin buruh Bogor tidak bergerak turun aksi," kata Edi.
(rna)
Lihat Juga :