UMK Bogor ditetapkan Rp2 juta

Selasa, 20 November 2012 - 11:12 WIB
UMK Bogor ditetapkan...
UMK Bogor ditetapkan Rp2 juta
A A A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor memutuskan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor sebesar Rp2.002.000.

Kepala Disnakersostran Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, setelah diputuskan UMK tersebut, pihaknya langsung mengirimkaan surat rekomendaasi penetapan UMK ke Gubernur Jawa Barat.

"Tadi pagi surat sudah dikirimkan oleh Kabid Wasnaker (kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan) ke Gubernur," kata Bambang di Bogor, Selasa (20/11/2012).

Bambang menjelaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nilai UMK di kota penyangga DKI Jakarta tersebut sebesar Rp2 juta. Dengan adanya angka UMK yang sama antara Kota Bogor dan Kabupaten, tidak ada lagi kecemburuan buruh antar daerah.

“Sehingga iklim kondusif, dan saling menjaga ketentraman dalam bekerja,” ujar dia.

Setelah melalui rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menetapkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2013 sebesar Rp2.002.00. UMK tersebut sama besarnya dengan UMK Kota Bogor dan Bekasi.

Salah satu pengurus Serikat Pekerja Kab Bogor Edi Supriatna mengatakan, meski tidak sesuai dengan tuntutan, namun serikat pekerja menyambut baik kenaikan UMK tersebut.

"Kenaikan UMK Bogor tersebut karena perjuangan dan bersatunya buruh Bogor untuk memperjuangkan kesejahteraannya. Kenaikan tersebut tidak akan tercapai bila kemarin buruh Bogor tidak bergerak turun aksi," kata Edi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
1 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
2 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved