KSPSI minta UKM dapat keringanan UMP
Selasa, 20 November 2012 - 15:25 WIB
KSPSI minta UKM dapat keringanan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Kemarin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan, akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bertahap bila pemerintah bersikeras menetapkan upah minimum hingga diatas Rp2 juta.
Guna mencegah adanya PHK ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah untuk memberi keringanan bagi usaha berskala kecil dan menengah (UKM) yang akan sangat berat bila harus membayar pekerjanya sesuai upah minimum provinsi (UMP).
"Harus ada kriteria, perusahaan yang padat karya dan home industry itu yang perlu kita pikirkan," kata Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Menurut Yoris, sebenarnya perusahaan-perusahaan besar mampu membayar upah hingga diatas Rp2 juta. Namun, UKM akan terpukul dan melakukan PHK bila harus membayar upah dengan angka yang sama.
"Kalau perusahaan inti sih hampir dipastikan bisa, sudah banyak kok yang membayar upah diatas Rp2 juta. Akan banyak PHK bila digeneralisir," lanjutya.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) juga mengungkapkan hal senada bahwa industri kecil dan menengah yang menyerap banyak tenaga kerja akan terancam keberlangsungannya bila harus membayar upah hingga diatas Rp2 juta.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru yang penyerapannya besar," tukas Ketua Umum HKI Sanny Iskandar beberapa waktu lalu.
Guna mencegah adanya PHK ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah untuk memberi keringanan bagi usaha berskala kecil dan menengah (UKM) yang akan sangat berat bila harus membayar pekerjanya sesuai upah minimum provinsi (UMP).
"Harus ada kriteria, perusahaan yang padat karya dan home industry itu yang perlu kita pikirkan," kata Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Menurut Yoris, sebenarnya perusahaan-perusahaan besar mampu membayar upah hingga diatas Rp2 juta. Namun, UKM akan terpukul dan melakukan PHK bila harus membayar upah dengan angka yang sama.
"Kalau perusahaan inti sih hampir dipastikan bisa, sudah banyak kok yang membayar upah diatas Rp2 juta. Akan banyak PHK bila digeneralisir," lanjutya.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) juga mengungkapkan hal senada bahwa industri kecil dan menengah yang menyerap banyak tenaga kerja akan terancam keberlangsungannya bila harus membayar upah hingga diatas Rp2 juta.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru yang penyerapannya besar," tukas Ketua Umum HKI Sanny Iskandar beberapa waktu lalu.
(rna)
Lihat Juga :