Muhammadiyah nilai BP Migas hanya 'ganti baju'
Selasa, 20 November 2012 - 17:19 WIB
Muhammadiyah nilai BP Migas hanya 'ganti baju'
A
A
A
Sindonews.com - Pasca dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibentuknya Satuan Kerja Sementara Pelaksana Migas (SKSP Migas), para penggugat UU Migas melakukan pertemuan di Kantor Pusat PP Muhammadiyah pada hari ini sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
Hadir di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Mantan Menperin Fahmi Idris, pengamat ekonomi Iksanuddin Nursik, mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Anggota DPD Laode Ida, serta Ketua Umum Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhi Massardi.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menilai, pembentukan SKSP Migas berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan BP Migas tak lebih dari pergantian baju BP Migas.
"Secara substantif, Perpres itu belum sepenuhnya menjalankan keputusan MK," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Untuk mencegah terjadinya kembali penyimpangan-penyimpangan seperti yang dilakukan BP Migas, mereka sepakat meminta pemerintah segera menetapkan batas waktu masa transisi.
Setelah masa transisi, pemerintah harus membentuk BUMN baru untuk mengelola industri hulu migas sesuai amanat konstitusi. "Kami minta batas waktu yang logis. Perpres itu harus diberi batas waktu," simpul Din Syamsuddin.
Hadir di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Mantan Menperin Fahmi Idris, pengamat ekonomi Iksanuddin Nursik, mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Anggota DPD Laode Ida, serta Ketua Umum Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhi Massardi.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menilai, pembentukan SKSP Migas berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan BP Migas tak lebih dari pergantian baju BP Migas.
"Secara substantif, Perpres itu belum sepenuhnya menjalankan keputusan MK," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Untuk mencegah terjadinya kembali penyimpangan-penyimpangan seperti yang dilakukan BP Migas, mereka sepakat meminta pemerintah segera menetapkan batas waktu masa transisi.
Setelah masa transisi, pemerintah harus membentuk BUMN baru untuk mengelola industri hulu migas sesuai amanat konstitusi. "Kami minta batas waktu yang logis. Perpres itu harus diberi batas waktu," simpul Din Syamsuddin.
(gpr)
Lihat Juga :