UMK 2013 DIY sudah diteken Gubernur

Selasa, 20 November 2012 - 17:49 WIB
UMK 2013 DIY sudah diteken...
UMK 2013 DIY sudah diteken Gubernur
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013 di DIY secara resmi diteken surat keputusannya oleh Gubernur DIY. Nilai upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 tersebut disahkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 370/KEP/2012 tentang UMK di DIY.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, untuk Kota Yogyakarta dan Sleman nilai UMK 2013 mencapai lebih dari Rp1 juta perbulannya. Kota Yogyakarta ditetapkan UMK 2013 sebesar Rp1.065.247 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rp1.046.846.

Sementara Kabupaten Sleman upah pekerja di 2013 mencapai Rp1.026.181. Sementara KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman hanya Rp1.024.439. Untuk Kabupaten Bantul UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp993.484, Kulonprogo Rp954.339 dan Gunung Kidul sebesar Rp947.114.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budiantono mengatakan, DIY mampu mengesahkan UMK lima hari lebih cepat dari deadline yang diberikan Kemenakertrans.

"Baru saja saya ikut rakor dengan Menakertrans di Jakarta. Diharapkan paling lambat 25 November seluruh daerah sudah mengesahkan upah 2013, kita lebih cepat lima hari," tandasnya di DIY, Selasa (20/11/2012).

Ditegaskan Anton, UMK 2013 semua lebih tinggi dari usulan yang disampaikan kabupaten dan kota. Termasuk lebih tinggi dari nilai KHL yang diputuskan dewan pengupahan kabupaten dan kota.

Dalam pertemuan antara Gubernur DIY dengan bupati walikota Senin (19/11) lalu, nilai UMK disepakati 100 persen KHL ditambah dengan perkiraan inflasi 2013.

Nilai inflasi yang dijadikan acuan, sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah. "Inflasinya sesuai kondisi daerah masing-masing. Misalnya Sleman kita prediksikan inflasinya sekira tiga persen, dan angkanya tidak sama dengan daerah lain," tambahnya.

Disinggung mengenai keberatan pengusaha, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut mengatakan ada jeda waktu sekira 40 hari sebelum berlakunya upah baru pada 1 Januari 2013. Pada masa sosialisasi tersebut, pengusaha yang keberatan dengan UMK bisa mengajukan keberatan secara resmi ke Gubernur DIY selaku pihak yang mengesahkan UMK.

Setiap pengajuan keberatan, menurutnya akan diproses melalui sejumlah tahapan sebelum bisa mendapatkan keputusan diterima atau tidak. "Setiap pengajuan akan disurvey, diverifikasi apakah memenuhi syarat untuk bisa dikabulkan penangguhannya atau tidak," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved