UMK 2013 DIY sudah diteken Gubernur

Selasa, 20 November 2012 - 17:49 WIB
UMK 2013 DIY sudah diteken...
UMK 2013 DIY sudah diteken Gubernur
A A A
Sindonews.com - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013 di DIY secara resmi diteken surat keputusannya oleh Gubernur DIY. Nilai upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 tersebut disahkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 370/KEP/2012 tentang UMK di DIY.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, untuk Kota Yogyakarta dan Sleman nilai UMK 2013 mencapai lebih dari Rp1 juta perbulannya. Kota Yogyakarta ditetapkan UMK 2013 sebesar Rp1.065.247 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rp1.046.846.

Sementara Kabupaten Sleman upah pekerja di 2013 mencapai Rp1.026.181. Sementara KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman hanya Rp1.024.439. Untuk Kabupaten Bantul UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp993.484, Kulonprogo Rp954.339 dan Gunung Kidul sebesar Rp947.114.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budiantono mengatakan, DIY mampu mengesahkan UMK lima hari lebih cepat dari deadline yang diberikan Kemenakertrans.

"Baru saja saya ikut rakor dengan Menakertrans di Jakarta. Diharapkan paling lambat 25 November seluruh daerah sudah mengesahkan upah 2013, kita lebih cepat lima hari," tandasnya di DIY, Selasa (20/11/2012).

Ditegaskan Anton, UMK 2013 semua lebih tinggi dari usulan yang disampaikan kabupaten dan kota. Termasuk lebih tinggi dari nilai KHL yang diputuskan dewan pengupahan kabupaten dan kota.

Dalam pertemuan antara Gubernur DIY dengan bupati walikota Senin (19/11) lalu, nilai UMK disepakati 100 persen KHL ditambah dengan perkiraan inflasi 2013.

Nilai inflasi yang dijadikan acuan, sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah. "Inflasinya sesuai kondisi daerah masing-masing. Misalnya Sleman kita prediksikan inflasinya sekira tiga persen, dan angkanya tidak sama dengan daerah lain," tambahnya.

Disinggung mengenai keberatan pengusaha, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut mengatakan ada jeda waktu sekira 40 hari sebelum berlakunya upah baru pada 1 Januari 2013. Pada masa sosialisasi tersebut, pengusaha yang keberatan dengan UMK bisa mengajukan keberatan secara resmi ke Gubernur DIY selaku pihak yang mengesahkan UMK.

Setiap pengajuan keberatan, menurutnya akan diproses melalui sejumlah tahapan sebelum bisa mendapatkan keputusan diterima atau tidak. "Setiap pengajuan akan disurvey, diverifikasi apakah memenuhi syarat untuk bisa dikabulkan penangguhannya atau tidak," tandasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
8 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved