Apindo enggan koordinir surat keberatan UMK DIY
Selasa, 20 November 2012 - 17:57 WIB
Apindo enggan koordinir surat keberatan UMK DIY
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY tidak akan mengkoordinasi upaya pengajuan penangguhan pemberlakuan UMK 2013. Pengusaha yang keberatan dengan keputusan Gubernur DIY diharapkan dapat mengajukan secara personal surat keberatan.
Ketua Apindo DIY Hermelien Y memprediksikan nilai UMK 2013 akan memberatkan pengusaha. Pihak yang paling mengalami tekanan karena kebijakan pengupahan terbaru tersebut adalah UMKM.
"Pada dasarnya, penangguhan tersebut kami serahkan kepada setiap perusahaan untuk mengajukan secara sendiri-sendiri," tandas pengusaha asal Sleman tersebut, Selasa (20/11/2012).
Sementara sebagai pengusaha sekaligus anggota Dewan Pengupahan di Kabupaten Sleman, Hermelien mengaku cukup kaget dan sedikit kecewa dengan keputusan Gubernur DIY tentang UMK 2013. Namun demikian, dikarenakan pengesahan UMK dinilai sebagai hak prerogratif gubernur maka keputusan yang sudah diambil dapat diterima.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) organisasi buruh di DIY yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kirnadi mengaku cukup puas dengan keputusan Gubernur DIY. Meski belum mampu memenuhi harapan ABY bahwa UMK mencapai Rp1,3 juta, keputusan yang diambil untuk UMK 2013 sudah memenuhi ekspektaksi yang diharapkan buruh.
Ditegaskannya, ABY akan mengawal penuh implementasi pemberlakuan UMK 2013. "Tinggal melakukan pengawasan implementai pemberlakuan UMK di lapangan. Kita akan pantau secara intensif," tegasnya.
UMK 2013 DIY telah ditetapkan Gubernur DIY melalui keputusan No370/KEP/2012. Di dalam keputusan tersebut disebutkan, UMK kabupaten dan kota di DIY lebih tinggi dari usulan yang disampaikan ke Gubernur DIY. Pengesahan dilakukan pada Selasa (20/11/2012).
UMK 2013 Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp1.065.247 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rp1.046.846.
Sementara Kabupaten Sleman upah pekerja di 2013 mencapai Rp1.026.181. Sementara KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman hanya Rp1.024.439. Untuk Kabupaten Bantul UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp993.484, Kulonprogo Rp954.339 dan Gunungkidul sebesar Rp947.114.
Ketua Apindo DIY Hermelien Y memprediksikan nilai UMK 2013 akan memberatkan pengusaha. Pihak yang paling mengalami tekanan karena kebijakan pengupahan terbaru tersebut adalah UMKM.
"Pada dasarnya, penangguhan tersebut kami serahkan kepada setiap perusahaan untuk mengajukan secara sendiri-sendiri," tandas pengusaha asal Sleman tersebut, Selasa (20/11/2012).
Sementara sebagai pengusaha sekaligus anggota Dewan Pengupahan di Kabupaten Sleman, Hermelien mengaku cukup kaget dan sedikit kecewa dengan keputusan Gubernur DIY tentang UMK 2013. Namun demikian, dikarenakan pengesahan UMK dinilai sebagai hak prerogratif gubernur maka keputusan yang sudah diambil dapat diterima.
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) organisasi buruh di DIY yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kirnadi mengaku cukup puas dengan keputusan Gubernur DIY. Meski belum mampu memenuhi harapan ABY bahwa UMK mencapai Rp1,3 juta, keputusan yang diambil untuk UMK 2013 sudah memenuhi ekspektaksi yang diharapkan buruh.
Ditegaskannya, ABY akan mengawal penuh implementasi pemberlakuan UMK 2013. "Tinggal melakukan pengawasan implementai pemberlakuan UMK di lapangan. Kita akan pantau secara intensif," tegasnya.
UMK 2013 DIY telah ditetapkan Gubernur DIY melalui keputusan No370/KEP/2012. Di dalam keputusan tersebut disebutkan, UMK kabupaten dan kota di DIY lebih tinggi dari usulan yang disampaikan ke Gubernur DIY. Pengesahan dilakukan pada Selasa (20/11/2012).
UMK 2013 Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp1.065.247 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rp1.046.846.
Sementara Kabupaten Sleman upah pekerja di 2013 mencapai Rp1.026.181. Sementara KHL hasil survey Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman hanya Rp1.024.439. Untuk Kabupaten Bantul UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp993.484, Kulonprogo Rp954.339 dan Gunungkidul sebesar Rp947.114.
(gpr)
Lihat Juga :