Kesejahteraan buruh naik, daya saing usaha turun
Rabu, 21 November 2012 - 18:01 WIB
Kesejahteraan buruh naik, daya saing usaha turun
A
A
A
Sindonews.com – Keputusan Gubernur No 370/KEP/2012 tentang upah minimum kabupaten (UMK) 2012 di kabupaten/kota di DIY mendapat kritikan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY.
Kadin memandang, keputusan ini hanya baik bagi kesejahteraan buruh dan karyawan. Sedangkan, bagi perusahaan dan industri justru akan menurunkan daya saing.
“Saya rasa, itu baik dalam konteks pemenuhan kesejahteraan buruh, tapi kurang tepat untuk peningkatan daya saing industri,” jelas Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi di Yogyakarta, Rabu (21/11/2012).
Menurutnya, kenaikan UMK ini justru akan menambah beban yang menghimpit dunia usaha. Pasalnya, masih banyak ditemukan pungutan, biaya listrik, biaya transportasi maupun bunga bank yang tinggi. Para pengusaha juga masih terkendala pasa sisi regulasi dan birokrasi dari pemerintah yang belum selaras.
Perijinan masih cukup berbelit dan butuh biaya yang tidak sedikit. Atas kondisi ini, banyak pelaku uisaha yang pasrah dengan keputusan pemerintah. Jika tidak bisa membayar upah buruh, dipastikan mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Semoga ada kemudahan dari pemerintah kepada UMKM agar mereka bisa eksis dan survive,” tutur mantan anggota DPRD DIY ini.
Dikatakannya, sektor industri yang ada di DIY, kebanyakan merupakan usaha mikro dan kecil. Meski begitu, mereka mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan pengangguran.
Kadin berharap ada sistem penentuan UMK yang baku dan fair di masa mendatang. “Jangan sampai penentuan UMK ini menjadi komoditas politik untuk mendongkrak popularitas,” tegasnya.
Sementara itu, ketua DPD Hipmi DIY, Lilik Syaiful Ahmad mengatakan, berapa pun nilai UMK yang ditetapkan pemerintah bukan menjadi permasalahan di tingkat pengusaha. Asalkan, menggunakan level strata UMK, standarisasi jam kerja, maupun standar lulusan.
“Semuanya tergantung niat baik dari semua pihak, dan ini harus didukung dengan standarisasi yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini juga harus melihat kondisi riil di kalangan pengusaha. Kebijakan yang ada, jangan sampai memberatkan para pengusaha karena jika pengusaha bangkrut, justru akan menimbulkan PHK dan pengangguran.
Penentuan UMK yang tinggi, juga riskan terjadinya perpindahan investasi usaha. Tidak tertutup kemungkinan industri akan mengincar daerah yang UMK-nya rendah.
Kadin memandang, keputusan ini hanya baik bagi kesejahteraan buruh dan karyawan. Sedangkan, bagi perusahaan dan industri justru akan menurunkan daya saing.
“Saya rasa, itu baik dalam konteks pemenuhan kesejahteraan buruh, tapi kurang tepat untuk peningkatan daya saing industri,” jelas Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi di Yogyakarta, Rabu (21/11/2012).
Menurutnya, kenaikan UMK ini justru akan menambah beban yang menghimpit dunia usaha. Pasalnya, masih banyak ditemukan pungutan, biaya listrik, biaya transportasi maupun bunga bank yang tinggi. Para pengusaha juga masih terkendala pasa sisi regulasi dan birokrasi dari pemerintah yang belum selaras.
Perijinan masih cukup berbelit dan butuh biaya yang tidak sedikit. Atas kondisi ini, banyak pelaku uisaha yang pasrah dengan keputusan pemerintah. Jika tidak bisa membayar upah buruh, dipastikan mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Semoga ada kemudahan dari pemerintah kepada UMKM agar mereka bisa eksis dan survive,” tutur mantan anggota DPRD DIY ini.
Dikatakannya, sektor industri yang ada di DIY, kebanyakan merupakan usaha mikro dan kecil. Meski begitu, mereka mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan pengangguran.
Kadin berharap ada sistem penentuan UMK yang baku dan fair di masa mendatang. “Jangan sampai penentuan UMK ini menjadi komoditas politik untuk mendongkrak popularitas,” tegasnya.
Sementara itu, ketua DPD Hipmi DIY, Lilik Syaiful Ahmad mengatakan, berapa pun nilai UMK yang ditetapkan pemerintah bukan menjadi permasalahan di tingkat pengusaha. Asalkan, menggunakan level strata UMK, standarisasi jam kerja, maupun standar lulusan.
“Semuanya tergantung niat baik dari semua pihak, dan ini harus didukung dengan standarisasi yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini juga harus melihat kondisi riil di kalangan pengusaha. Kebijakan yang ada, jangan sampai memberatkan para pengusaha karena jika pengusaha bangkrut, justru akan menimbulkan PHK dan pengangguran.
Penentuan UMK yang tinggi, juga riskan terjadinya perpindahan investasi usaha. Tidak tertutup kemungkinan industri akan mengincar daerah yang UMK-nya rendah.
(rna)
Lihat Juga :