Kesejahteraan buruh naik, daya saing usaha turun

Rabu, 21 November 2012 - 18:01 WIB
Kesejahteraan buruh...
Kesejahteraan buruh naik, daya saing usaha turun
A A A
Sindonews.com – Keputusan Gubernur No 370/KEP/2012 tentang upah minimum kabupaten (UMK) 2012 di kabupaten/kota di DIY mendapat kritikan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY.

Kadin memandang, keputusan ini hanya baik bagi kesejahteraan buruh dan karyawan. Sedangkan, bagi perusahaan dan industri justru akan menurunkan daya saing.

“Saya rasa, itu baik dalam konteks pemenuhan kesejahteraan buruh, tapi kurang tepat untuk peningkatan daya saing industri,” jelas Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi di Yogyakarta, Rabu (21/11/2012).

Menurutnya, kenaikan UMK ini justru akan menambah beban yang menghimpit dunia usaha. Pasalnya, masih banyak ditemukan pungutan, biaya listrik, biaya transportasi maupun bunga bank yang tinggi. Para pengusaha juga masih terkendala pasa sisi regulasi dan birokrasi dari pemerintah yang belum selaras.

Perijinan masih cukup berbelit dan butuh biaya yang tidak sedikit. Atas kondisi ini, banyak pelaku uisaha yang pasrah dengan keputusan pemerintah. Jika tidak bisa membayar upah buruh, dipastikan mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Semoga ada kemudahan dari pemerintah kepada UMKM agar mereka bisa eksis dan survive,” tutur mantan anggota DPRD DIY ini.

Dikatakannya, sektor industri yang ada di DIY, kebanyakan merupakan usaha mikro dan kecil. Meski begitu, mereka mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan pengangguran.

Kadin berharap ada sistem penentuan UMK yang baku dan fair di masa mendatang. “Jangan sampai penentuan UMK ini menjadi komoditas politik untuk mendongkrak popularitas,” tegasnya.

Sementara itu, ketua DPD Hipmi DIY, Lilik Syaiful Ahmad mengatakan, berapa pun nilai UMK yang ditetapkan pemerintah bukan menjadi permasalahan di tingkat pengusaha. Asalkan, menggunakan level strata UMK, standarisasi jam kerja, maupun standar lulusan.

“Semuanya tergantung niat baik dari semua pihak, dan ini harus didukung dengan standarisasi yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini juga harus melihat kondisi riil di kalangan pengusaha. Kebijakan yang ada, jangan sampai memberatkan para pengusaha karena jika pengusaha bangkrut, justru akan menimbulkan PHK dan pengangguran.

Penentuan UMK yang tinggi, juga riskan terjadinya perpindahan investasi usaha. Tidak tertutup kemungkinan industri akan mengincar daerah yang UMK-nya rendah.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved