Pembatasan outsourcing ancam PHK besar-besaran
Kamis, 22 November 2012 - 11:43 WIB
Pembatasan outsourcing ancam PHK besar-besaran
A
A
A
Sindonews.com - Dunia usaha Indonesia sedang berada dalam situasi gawat. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan draft Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) yang membatasi alih daya (outsourcing) hanya pada lima bidang.
Kelima bidang tersebut, yakni cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan, pembatasan outsourcing ini akan membawa petaka bagi Indonesia. Pasalnya, usaha kecil dan menengah di Indonesia masih membutuhkan tenaga kerja outsourcing di luar kelima bidang yang disebutkan dalam draft Permenakertrans demi efisiensi.
Bila draft Permenakertrans itu disahkan, jutaan tenaga kerja outsourcing di luar kelima bidang yang diperbolehkan akan kehilangan mata pencaharian.
"Saya pikir ini akan terjadi, terutama retail. Mereka mau mengurangi jam kerja jadi satu shift saja, itu berapa orang yang di-PHK? Semua yang di-outsource itu otomatis dikeluarkan, dan itu ada jutaan," papar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai menghadiri acara Talkshow Power Breakfast MNC Business di Menara MNC, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Disamping masalah pembatasan outsourcing, Sofjan juga mengatakan, kalangan pengusaha juga dipusingkan oleh kenaikan upah minimum mulai tahun depan. Banyak industri tekstil dan sepatu berencana melakukan relokasi ke luar negeri akibat hal ini. Padahal, kedua bidang industri tersebut memilki tenaga kerja hingga 3 juta orang.
"Terutama yang asing milih ke sana, yang sepatu, yang garmen. Tekstil sama sepatu itu 3 juta yang kerja," kata dia.
Bila pemerintah tidak segera memperbaiki keadaan ini, lanjut dia, para pengusaha akan menutup usahanya. "Kalau sekarang bukan lock out (mogok produksi) lagi, tapi tutup saja," pungkas Sofjan.
Kelima bidang tersebut, yakni cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan, pembatasan outsourcing ini akan membawa petaka bagi Indonesia. Pasalnya, usaha kecil dan menengah di Indonesia masih membutuhkan tenaga kerja outsourcing di luar kelima bidang yang disebutkan dalam draft Permenakertrans demi efisiensi.
Bila draft Permenakertrans itu disahkan, jutaan tenaga kerja outsourcing di luar kelima bidang yang diperbolehkan akan kehilangan mata pencaharian.
"Saya pikir ini akan terjadi, terutama retail. Mereka mau mengurangi jam kerja jadi satu shift saja, itu berapa orang yang di-PHK? Semua yang di-outsource itu otomatis dikeluarkan, dan itu ada jutaan," papar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai menghadiri acara Talkshow Power Breakfast MNC Business di Menara MNC, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Disamping masalah pembatasan outsourcing, Sofjan juga mengatakan, kalangan pengusaha juga dipusingkan oleh kenaikan upah minimum mulai tahun depan. Banyak industri tekstil dan sepatu berencana melakukan relokasi ke luar negeri akibat hal ini. Padahal, kedua bidang industri tersebut memilki tenaga kerja hingga 3 juta orang.
"Terutama yang asing milih ke sana, yang sepatu, yang garmen. Tekstil sama sepatu itu 3 juta yang kerja," kata dia.
Bila pemerintah tidak segera memperbaiki keadaan ini, lanjut dia, para pengusaha akan menutup usahanya. "Kalau sekarang bukan lock out (mogok produksi) lagi, tapi tutup saja," pungkas Sofjan.
(rna)
Lihat Juga :