Apindo & KSPSI kompak minta UKM dikecualikan
Kamis, 22 November 2012 - 15:08 WIB
Apindo & KSPSI kompak minta UKM dikecualikan
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan kepada pemerintah agar tidak menyamaratakan penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP). Pasalnya, industri berskala kecil dan menengah tidak akan mampu membayar upah sesuai dengan UMP.
"Harus ada pengecualian, ini harus berani diputuskan oleh pemerintah. Kita sedang negosiasi agar UKM dapat keringanan," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai menghadiri acara talkshow Power Breakfest MNC Business di Menara MNC, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Seperti diketahui, KSPSI pun menyampaikan aspirasi serupa. "Harus ada kriteria, perusahaan yang padat karya dan home industry itu yang perlu kita pikirkan," kata Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai dalam wawancara dengan Sindonews beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sebenarnya perusahaan-perusahaan besar mampu membayar upah hingga di atas Rp2 juta. Namun, UKM akan terpukul dan melakukan PHK bila harus membayar upah dengan angka yang sama.
"Kalau perusahaan inti sih hampir dipastikan bisa, sudah banyak kok yang membayar upah di atas Rp2 juta. Akan banyak PHK bila digeneralisir," simpul Yoris.
"Harus ada pengecualian, ini harus berani diputuskan oleh pemerintah. Kita sedang negosiasi agar UKM dapat keringanan," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi usai menghadiri acara talkshow Power Breakfest MNC Business di Menara MNC, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Seperti diketahui, KSPSI pun menyampaikan aspirasi serupa. "Harus ada kriteria, perusahaan yang padat karya dan home industry itu yang perlu kita pikirkan," kata Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai dalam wawancara dengan Sindonews beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sebenarnya perusahaan-perusahaan besar mampu membayar upah hingga di atas Rp2 juta. Namun, UKM akan terpukul dan melakukan PHK bila harus membayar upah dengan angka yang sama.
"Kalau perusahaan inti sih hampir dipastikan bisa, sudah banyak kok yang membayar upah di atas Rp2 juta. Akan banyak PHK bila digeneralisir," simpul Yoris.
(gpr)
Lihat Juga :