Ini sanksi jika tak bayar pungutan OJK
Kamis, 22 November 2012 - 15:54 WIB
Ini sanksi jika tak bayar pungutan OJK
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi kepada industri jasa keuangan jika tidak melakukan pembayaran pungutan. Ini tercantum dalam Bab V Sanksi Administratif Draft RPP Pungutan yang akan ditetapkan nantinya.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mula Basa Hutabarat menyatakan aturan terebut tertulis pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar.
"Ini dari jumlah pungutan yang wajib dibayar paling banyak 24 bulan," kata Mula pada acara sosialisasi RPP tentang pungutan oleh OJK, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Selain isanksi denda berupa bunga, sanksi administratif lainnya dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian pernyataan efektif, pembatasan kegiatan usaha, perintah penggantian manajemen dan pembatasan persetujuan.
"Kemudian juga ada pembatalan pendaftaran, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha," tambahnya.
Dalam draft tersebut, juga disertakan tatacara pembayaran oleh industri jasa keuangan tersebut. Pertama untuk pungutan wajib akan langsung disetor ke rekening OJK. "Pungutan yang telah dibayarkan merupakan penerimaan OJK," pungkasnya.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mula Basa Hutabarat menyatakan aturan terebut tertulis pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2 persen perbulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayar.
"Ini dari jumlah pungutan yang wajib dibayar paling banyak 24 bulan," kata Mula pada acara sosialisasi RPP tentang pungutan oleh OJK, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Selain isanksi denda berupa bunga, sanksi administratif lainnya dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian pernyataan efektif, pembatasan kegiatan usaha, perintah penggantian manajemen dan pembatasan persetujuan.
"Kemudian juga ada pembatalan pendaftaran, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha," tambahnya.
Dalam draft tersebut, juga disertakan tatacara pembayaran oleh industri jasa keuangan tersebut. Pertama untuk pungutan wajib akan langsung disetor ke rekening OJK. "Pungutan yang telah dibayarkan merupakan penerimaan OJK," pungkasnya.
(gpr)