DPR belum terima laporan penyelewengan BP Migas
Kamis, 22 November 2012 - 18:04 WIB
DPR belum terima laporan penyelewengan BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Dalam laporan hasil audit terhadap keuangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya dugaan penyimpangan hingga Rp16 triliun.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima laporan tersebut dari BPK, sehingga belum bisa menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
"Belum. Justru itu masukan baru, nanti bisa disampaikan ke DPR, dan nanti kita akan menanyakan juga," ujar Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha kepada wartawan di The Wisdom, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Bila telah menerima laporan tersebut secara resmi dari BPK, lanjut Satya, pihaknya berjanji akan memanggil jajaran mantan pimpinan BP Migas untuk mempertanyakan hal tersebut.
"DPR bisa mempertanyakan sampai pada suatu titik inefisiensi itu bisa dikategorikan secara hukum merugikan negara," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp16 triliun di BP Migas berdasarkan laporan BPK.
"BP Migas ini menggunakan uang negara yang sangat banyak, Rp1,2 triliun per tahun dari kas negara. BPK menemukan indikasi korupsi sekurang-kurangnya Rp16 triliun di BP Migas," kata Koordinator GIB Adhie Massardi beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan terpisah, anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, BPK akan melakukan audit khusus terhadap BP Migas sekaligus mendorong pemeriksaan tindak lanjut atas dugaan penyelewengan dana hingga Rp16 triliun.
"BPK dalam pemeriksaannya menemukan manipulasi oleh pemeriksa terdahulu ada angka Rp16 triliun sekian. Tentu wajib ditindaklanjuti temuan BPK itu," kata Ali Masykur Musa.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku belum menerima laporan tersebut dari BPK, sehingga belum bisa menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
"Belum. Justru itu masukan baru, nanti bisa disampaikan ke DPR, dan nanti kita akan menanyakan juga," ujar Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha kepada wartawan di The Wisdom, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Bila telah menerima laporan tersebut secara resmi dari BPK, lanjut Satya, pihaknya berjanji akan memanggil jajaran mantan pimpinan BP Migas untuk mempertanyakan hal tersebut.
"DPR bisa mempertanyakan sampai pada suatu titik inefisiensi itu bisa dikategorikan secara hukum merugikan negara," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp16 triliun di BP Migas berdasarkan laporan BPK.
"BP Migas ini menggunakan uang negara yang sangat banyak, Rp1,2 triliun per tahun dari kas negara. BPK menemukan indikasi korupsi sekurang-kurangnya Rp16 triliun di BP Migas," kata Koordinator GIB Adhie Massardi beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan terpisah, anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, BPK akan melakukan audit khusus terhadap BP Migas sekaligus mendorong pemeriksaan tindak lanjut atas dugaan penyelewengan dana hingga Rp16 triliun.
"BPK dalam pemeriksaannya menemukan manipulasi oleh pemeriksa terdahulu ada angka Rp16 triliun sekian. Tentu wajib ditindaklanjuti temuan BPK itu," kata Ali Masykur Musa.
(rna)
Lihat Juga :