Pengusaha usul UMP DKI untuk UKM Rp1,8 juta
Jum'at, 23 November 2012 - 16:20 WIB
Pengusaha usul UMP DKI untuk UKM Rp1,8 juta
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha menilai, usaha kecil dan menengah (UKM) tidak akan bertahan bila harus membayar upah sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta untuk para pekerjanya. Karena itu, unsur pengusaha mengusulkan bila UKM diberi kekecualian UMP.
Upah sebesar Rp1,8 juta dinilai sebagai angka ideal UMP khusus untuk UKM. "Untuk UKM naik 10-15 persen jadi sekitar Rp1,8 juta masih wajar," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Sarman juga menuturkan, para pengusaha di Jakarta berencana mengajukan penangguhan UMP karena mayoritas usaha kecil dan menengah tidak akan bisa bertahan bila diwajibkan membayar upah hingga Rp2,2 juta. Jika dipaksakan, mereka akan segera menutup usahanya.
"Sebanyak 60 pengusaha dari KBN (Kawasan Berikat Nusantara) akan mengajukan penangguhan UMP kepada gubernur dan mengancam akan ada pengurangan tenaga kerja di KBN," tandasnya.
Namun, pengajuan penangguhan UMP itu, sambung Sarman, masih menunggu dikeluarkannya secara resmi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai UMP. Hingga saat ini, unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menerima Pergub tersebut. "Kami ingin tahu Pergub-nya dulu, kita belum terima secara resmi Pergub itu," tutupnya.
Upah sebesar Rp1,8 juta dinilai sebagai angka ideal UMP khusus untuk UKM. "Untuk UKM naik 10-15 persen jadi sekitar Rp1,8 juta masih wajar," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Sarman juga menuturkan, para pengusaha di Jakarta berencana mengajukan penangguhan UMP karena mayoritas usaha kecil dan menengah tidak akan bisa bertahan bila diwajibkan membayar upah hingga Rp2,2 juta. Jika dipaksakan, mereka akan segera menutup usahanya.
"Sebanyak 60 pengusaha dari KBN (Kawasan Berikat Nusantara) akan mengajukan penangguhan UMP kepada gubernur dan mengancam akan ada pengurangan tenaga kerja di KBN," tandasnya.
Namun, pengajuan penangguhan UMP itu, sambung Sarman, masih menunggu dikeluarkannya secara resmi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai UMP. Hingga saat ini, unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menerima Pergub tersebut. "Kami ingin tahu Pergub-nya dulu, kita belum terima secara resmi Pergub itu," tutupnya.
(rna)
Lihat Juga :