Menkeu: Mau anggaran cair? Ya terserah Kemenhan
Jum'at, 23 November 2012 - 16:20 WIB
Menkeu: Mau anggaran cair? Ya terserah Kemenhan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak memberikan batas waktu untuk pencairan anggaran yang sedang diblokir milik Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan). Sehingga, juga tidak bisa diprediksi kapan proses klarifikasi dan penyelesaian dokumen.
"Saya nggak tahu. Itu gak ada targetnya," ucap Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Pihak Kemenhan, lanjut Agus, harus melakukan klarifikasi kepada internal pemerintah untuk mencairkan dananya yang sedang diblokir. Sedangkan Kemenkeu, menurut Agus hanya bertanggung jawab menunggu Kemenhan atau Kelembagaan lainnya.
Jika, semua proses itu sudah dilaksanakan, Agus menegaskan pihaknya akan segera mencairkan anggaran tersebut. "Kita itu hanya menuguggu Kementerian lembaga semua proses pengadaan dan dokumen-dokumen dasar dan pendukung. Kalau itu sudah pengadaan belum betul itu kita gak akan lepas uangnya. Kita kan jadi nunggu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan, maupun persetujuan Komisi I DPR. Pembekuan ini diketahui terjadi pascamunculnya laporan Seskab Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong di beberapa kementerian ke KPK.
"Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati saat dihubungi SINDO, Selasa (20/11/2012).
Legislator yang akrab disapa Nuning itu menerangkan, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPR, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Saya nggak tahu. Itu gak ada targetnya," ucap Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Pihak Kemenhan, lanjut Agus, harus melakukan klarifikasi kepada internal pemerintah untuk mencairkan dananya yang sedang diblokir. Sedangkan Kemenkeu, menurut Agus hanya bertanggung jawab menunggu Kemenhan atau Kelembagaan lainnya.
Jika, semua proses itu sudah dilaksanakan, Agus menegaskan pihaknya akan segera mencairkan anggaran tersebut. "Kita itu hanya menuguggu Kementerian lembaga semua proses pengadaan dan dokumen-dokumen dasar dan pendukung. Kalau itu sudah pengadaan belum betul itu kita gak akan lepas uangnya. Kita kan jadi nunggu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pertahanan senilai Rp678 miliar dibekukan oleh Kementerian Keuangan tanpa sepengetahuan Kementerian Pertahanan, maupun persetujuan Komisi I DPR. Pembekuan ini diketahui terjadi pascamunculnya laporan Seskab Dipo Alam terkait dugaan kongkalikong di beberapa kementerian ke KPK.
"Memang aneh juga ya Kemenkeu membintangi tanpa persetujuan dari DPR," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura Susaningtyas Kertopati saat dihubungi SINDO, Selasa (20/11/2012).
Legislator yang akrab disapa Nuning itu menerangkan, selama ini pemberian tanda bintang (pembekuan anggaran) dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPR, dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
(gpr)
Lihat Juga :