Industri tak keberatan punggutan OJK

Senin, 26 November 2012 - 13:37 WIB
Industri tak keberatan...
Industri tak keberatan punggutan OJK
A A A
Sindonews.com - Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menegaskan, industri jasa keuangan tidak keberatan terkait pungutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dilakukan bertahap mulai tahun depan.

"Secara industri, (pungutan OJK) itu tidak keberatan," ujar Ryan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Namun, jika ada isu yang menyatakan pungutan ini akan berdampak pada penerapan harga ke pelanggan/nasabah, dia menilai, tidak benar. Karena harusnya, industri ini bisa didorong untuk jauh lebih efisien.

"Kalau dibebankan ke customer itu tidak betul sama sekali karena industri perbankan, suka tidak suka harus didorong jauh untuk lebih efisien," jelasnya.

Dia menegaskan, nasabah akan sangat sensitif terhadap harga. Maka dari itu, industri ini harus siap kehilangan nasabah jika mau membebankan punggutan tersebut kepada nasabahnya.

"Kita ada 100-an bank. Kalau (pungutan) itu dibebankan ke customer, kalau customer-nya pinter, maka akan bisa ditransfer ke bank lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan berkala tahunan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.

Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. Karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.

Sementara, pungutan atas perizinan dan aksi korporasi, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.

Untuk pungutan tahunan akan dilakukan bertahap, pascabesarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
20 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved