Industri tak keberatan punggutan OJK
Senin, 26 November 2012 - 13:37 WIB
Industri tak keberatan punggutan OJK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menegaskan, industri jasa keuangan tidak keberatan terkait pungutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dilakukan bertahap mulai tahun depan.
"Secara industri, (pungutan OJK) itu tidak keberatan," ujar Ryan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Namun, jika ada isu yang menyatakan pungutan ini akan berdampak pada penerapan harga ke pelanggan/nasabah, dia menilai, tidak benar. Karena harusnya, industri ini bisa didorong untuk jauh lebih efisien.
"Kalau dibebankan ke customer itu tidak betul sama sekali karena industri perbankan, suka tidak suka harus didorong jauh untuk lebih efisien," jelasnya.
Dia menegaskan, nasabah akan sangat sensitif terhadap harga. Maka dari itu, industri ini harus siap kehilangan nasabah jika mau membebankan punggutan tersebut kepada nasabahnya.
"Kita ada 100-an bank. Kalau (pungutan) itu dibebankan ke customer, kalau customer-nya pinter, maka akan bisa ditransfer ke bank lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan berkala tahunan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. Karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Sementara, pungutan atas perizinan dan aksi korporasi, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pungutan tahunan akan dilakukan bertahap, pascabesarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
"Secara industri, (pungutan OJK) itu tidak keberatan," ujar Ryan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Namun, jika ada isu yang menyatakan pungutan ini akan berdampak pada penerapan harga ke pelanggan/nasabah, dia menilai, tidak benar. Karena harusnya, industri ini bisa didorong untuk jauh lebih efisien.
"Kalau dibebankan ke customer itu tidak betul sama sekali karena industri perbankan, suka tidak suka harus didorong jauh untuk lebih efisien," jelasnya.
Dia menegaskan, nasabah akan sangat sensitif terhadap harga. Maka dari itu, industri ini harus siap kehilangan nasabah jika mau membebankan punggutan tersebut kepada nasabahnya.
"Kita ada 100-an bank. Kalau (pungutan) itu dibebankan ke customer, kalau customer-nya pinter, maka akan bisa ditransfer ke bank lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan berkala tahunan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. Karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Sementara, pungutan atas perizinan dan aksi korporasi, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pungutan tahunan akan dilakukan bertahap, pascabesarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)