Industri tak keberatan punggutan OJK

Senin, 26 November 2012 - 13:37 WIB
Industri tak keberatan...
Industri tak keberatan punggutan OJK
A A A
Sindonews.com - Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menegaskan, industri jasa keuangan tidak keberatan terkait pungutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dilakukan bertahap mulai tahun depan.

"Secara industri, (pungutan OJK) itu tidak keberatan," ujar Ryan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Namun, jika ada isu yang menyatakan pungutan ini akan berdampak pada penerapan harga ke pelanggan/nasabah, dia menilai, tidak benar. Karena harusnya, industri ini bisa didorong untuk jauh lebih efisien.

"Kalau dibebankan ke customer itu tidak betul sama sekali karena industri perbankan, suka tidak suka harus didorong jauh untuk lebih efisien," jelasnya.

Dia menegaskan, nasabah akan sangat sensitif terhadap harga. Maka dari itu, industri ini harus siap kehilangan nasabah jika mau membebankan punggutan tersebut kepada nasabahnya.

"Kita ada 100-an bank. Kalau (pungutan) itu dibebankan ke customer, kalau customer-nya pinter, maka akan bisa ditransfer ke bank lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan berkala tahunan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.

Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. Karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.

Sementara, pungutan atas perizinan dan aksi korporasi, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.

Untuk pungutan tahunan akan dilakukan bertahap, pascabesarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
26 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
33 menit yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
56 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
1 jam yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
2 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved