Besaran pungutan OJK masih terus dikaji
Rabu, 28 November 2012 - 11:55 WIB
Besaran pungutan OJK masih terus dikaji
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menyampaikan berapa besaran pungutan yang ideal kepada pelaku industri keuangan. Pihaknya masih terus mengkaji berapa besaran pungutan tersebut.
"Ini masih dalam proses, tentang tata caranya, kita lihat masukan dari semua pihak, yang Tbk lebih detail. Tentang besaran masih dalam pembahasan," jelas Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida di acara Investor Summit 2012, di Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Dia mengaku, sudah mendengarkan masukan-masukan dari pelaku industri. Hal ini dilakukan agar jangan sampai memberatkan industri. "Pada dasarnya jangan sampai memberatkan industri, kalau baca di UU OJK, kalau pungutan jangan memberatkan industri," ungkap dia.
Terkait fee dari aksi korporasi emiten, dia juga menyatakan hal tersebut masih dalam kajian. Tapi Nurhaida mengatakan, fee yang dikenakan tidak akan double. "Itu berbeda, misalnya listing fee, itu tidak akan double. Itu kan supaya industri kita meningkat dan memanfaatkan yang maksimal," tutur dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan besaran pungutan untuk industri dalam ruang lingkupnya sebesar 0,03-0,06 persen atas aset. Ini merupakan jenis pertama dari enam jenis pungutan yang sedang disiapkan.
Industri yang termasuk adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
"Ini masih dalam proses, tentang tata caranya, kita lihat masukan dari semua pihak, yang Tbk lebih detail. Tentang besaran masih dalam pembahasan," jelas Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida di acara Investor Summit 2012, di Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Dia mengaku, sudah mendengarkan masukan-masukan dari pelaku industri. Hal ini dilakukan agar jangan sampai memberatkan industri. "Pada dasarnya jangan sampai memberatkan industri, kalau baca di UU OJK, kalau pungutan jangan memberatkan industri," ungkap dia.
Terkait fee dari aksi korporasi emiten, dia juga menyatakan hal tersebut masih dalam kajian. Tapi Nurhaida mengatakan, fee yang dikenakan tidak akan double. "Itu berbeda, misalnya listing fee, itu tidak akan double. Itu kan supaya industri kita meningkat dan memanfaatkan yang maksimal," tutur dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan besaran pungutan untuk industri dalam ruang lingkupnya sebesar 0,03-0,06 persen atas aset. Ini merupakan jenis pertama dari enam jenis pungutan yang sedang disiapkan.
Industri yang termasuk adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
(gpr)