OJK akan atur perdagangan saham di luar bursa
Rabu, 28 November 2012 - 12:26 WIB
OJK akan atur perdagangan saham di luar bursa
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengatur perdagangan saham di luar bursa. Peraturan yang dibuat akan mempertimbangkan kondisi pasar.
"Nanti kedepan akan kita lihat sejauh mana itu karena market ini kan harus balance, pengaturan mana yang tidak memberatkan market tetapi juga memberikan perlindungan kepada yang melakukan kegiatan di pasar itu," terang Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida usai menghadiri Indonesia Summit 2012 di Pacific Place, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Saat ini, sambung Nurhaida, perdagangan di luar bursa mulai diatur meski baru sebatas pelaporannya. "Perdagangan di luar bursa kan pada dasarnya juga walaupun belum diatur secara ketat seperti perdagangan di dalam bursa, tapi kan pelaporannya sudah diatur dan itu bagian dari pengaturan juga," kata dia.
Sebelumnya, OJK berencana untuk merealisasikan pengaturan mengenai praktik pencatatan saham bagi emiten di dua tempat (dual listing) di pasar modal Indonesia.
“Secara peraturan sudah diberikan perangkatnya, tetapi dalam praktiknya masih belum dapat terlaksana. Karena itu perlu dicarikan jalan keluarnya.” Kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida di Jakarta akhir pekan kemarin.
Dia menuturkan, salah satu penghambat praktik dual listing yaitu terkait peran kustodian yang selama ini secara undang-undang tidak diizinkan menerbitkan efek (depository) atau harus membentuk lembaga baru. Karena itu, dia menilai diperlukan adanya terobosan sebagai jalan keluar untuk permasalahan tersebut.
"Nanti kedepan akan kita lihat sejauh mana itu karena market ini kan harus balance, pengaturan mana yang tidak memberatkan market tetapi juga memberikan perlindungan kepada yang melakukan kegiatan di pasar itu," terang Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida usai menghadiri Indonesia Summit 2012 di Pacific Place, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Saat ini, sambung Nurhaida, perdagangan di luar bursa mulai diatur meski baru sebatas pelaporannya. "Perdagangan di luar bursa kan pada dasarnya juga walaupun belum diatur secara ketat seperti perdagangan di dalam bursa, tapi kan pelaporannya sudah diatur dan itu bagian dari pengaturan juga," kata dia.
Sebelumnya, OJK berencana untuk merealisasikan pengaturan mengenai praktik pencatatan saham bagi emiten di dua tempat (dual listing) di pasar modal Indonesia.
“Secara peraturan sudah diberikan perangkatnya, tetapi dalam praktiknya masih belum dapat terlaksana. Karena itu perlu dicarikan jalan keluarnya.” Kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida di Jakarta akhir pekan kemarin.
Dia menuturkan, salah satu penghambat praktik dual listing yaitu terkait peran kustodian yang selama ini secara undang-undang tidak diizinkan menerbitkan efek (depository) atau harus membentuk lembaga baru. Karena itu, dia menilai diperlukan adanya terobosan sebagai jalan keluar untuk permasalahan tersebut.
(gpr)