Bapepam-LK : Pungutan OJK untungkan lembaga keuangan
Rabu, 28 November 2012 - 16:49 WIB
Bapepam-LK : Pungutan OJK untungkan lembaga keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, pungutan yang akan ditagih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberatkan lembaga-lembaga keuangan.
"Ini (pungutan OJK) justru akan menguntungkan bagi mereka," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu, (28/11/2012).
Dia bahkan membandingkan, pungutan yang ditarik OJK serupa dengan tarif yang harus dibayar oleh emiten pada lembaga pemeringkat efek, terutama dalam hal ini adalah lembaga pemeringkat efek yang sudah terpercaya kredibilitas dan kapasitasnya.
"Meski hasil pemeringkatan yang diterbitkan tidak begitu bagus, misal hanya berada di grade B. Tetapi, karena lembaga pemeringkat efek tersebut dipercaya, hasil peringkat tersebut bisa jadi modal emiten untuk menggaet investor," tambah dia.
Sama halnya dengan OJK, kata Ngalim, pungutan yang ditarik pada industri keuangan akan mendongkrak kinerja lembaga tersebut. Pasalnya, fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dan keberlangsungan usaha industri keuangan juga lebih terjamin.
"Jadi jangan dihitung matematis dan dipikir akan memberatkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Industri lainnya, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
"Ini (pungutan OJK) justru akan menguntungkan bagi mereka," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu, (28/11/2012).
Dia bahkan membandingkan, pungutan yang ditarik OJK serupa dengan tarif yang harus dibayar oleh emiten pada lembaga pemeringkat efek, terutama dalam hal ini adalah lembaga pemeringkat efek yang sudah terpercaya kredibilitas dan kapasitasnya.
"Meski hasil pemeringkatan yang diterbitkan tidak begitu bagus, misal hanya berada di grade B. Tetapi, karena lembaga pemeringkat efek tersebut dipercaya, hasil peringkat tersebut bisa jadi modal emiten untuk menggaet investor," tambah dia.
Sama halnya dengan OJK, kata Ngalim, pungutan yang ditarik pada industri keuangan akan mendongkrak kinerja lembaga tersebut. Pasalnya, fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dan keberlangsungan usaha industri keuangan juga lebih terjamin.
"Jadi jangan dihitung matematis dan dipikir akan memberatkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, pada Kamis (22/11/2012), OJK mengusulkan besaran pungutan untuk lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan dana pensiun dalam kisaran 0,03-0,06 persen dari nilai aset.
Namun, kalangan perbankan keberatan akan besaran pungutan tersebut lantaran akan meningkatkan biaya bank, sehingga akan membebankannya ke nasabah. karena itu, kalangan perbankan meminta untuk mempertimbangkan kembali besaran pungutan tersebut.
Industri lainnya, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha. Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan. Tahun 2013, pungutan sebesar 50 persen, 2014 sebesar 75 persen dan 2015 sebesar 100 persen.
(rna)