Disnakertransos belum putuskan UMK Bojonegoro 2013
Rabu, 28 November 2012 - 18:46 WIB
Disnakertransos belum putuskan UMK Bojonegoro 2013
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnaketransos) Pemkab Bojonegoro belum memutuskan penetapan upah minimum (UMK) Kabupaten Bojonegoro 2013.
Sebab, sesuai usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan. Namun, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan.
Kepala Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Iskandar, menyatakan, usulan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan itu sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). “Pengusaha dan pekerja sudah menyepakati UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan,” ujar Iskandar, Rabu (28/11/2012).
Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, kata Iskandar, memang belum menerima putusan penetapan UMK Kabupaten Bojonegoro 2013 itu dari Gubernur Jawa Timur. Disnakertransos baru menerima radiogram.
“Tetapi penetapan UMK melebihi usulan ini sudah diprotes oleh kalangan pengusaha. Oleh karena itu, kami akan berunding lagi dengan kalangan pengusaha dan pekerja dalam waktu dekat ini,” ujar Iskandar yang sedang mengikuti rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja di Bali tersebut.
Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMK kabupaten dan kota itu harus memenuhi 100% hingga 130% kebutuhan hidup layak. KHL Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan sehingga sesuai 100% dengan usulan UMK sebelumnya.
Usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan itu naik sekitar Rp50.000 dari UMK Bojonegoro tahun 2012 sebesar Rp930.000 per bulan. Tetapi, kalau penetapan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp1.029.500 maka terjadi kenaikan sebesar Rp99.500.
“Pihak pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMK sebesar Rp99.500 tersebut. Disnakertransos secepatnya akan mencari solusi masalah UMK ini,” ujarnya.
Jumlah pekerja di Kabupaten Bojonegoro tercatat 27.000 orang. Sebagian besar bekerja di perusahaan tembakau, perusahaan pelinting rokok, dan perusahaan migas. Sedangkan, jumlah perusahaan tercatat 300 skala nasional dan lokal.
Sebab, sesuai usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan. Namun, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan.
Kepala Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Iskandar, menyatakan, usulan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan itu sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). “Pengusaha dan pekerja sudah menyepakati UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan,” ujar Iskandar, Rabu (28/11/2012).
Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, kata Iskandar, memang belum menerima putusan penetapan UMK Kabupaten Bojonegoro 2013 itu dari Gubernur Jawa Timur. Disnakertransos baru menerima radiogram.
“Tetapi penetapan UMK melebihi usulan ini sudah diprotes oleh kalangan pengusaha. Oleh karena itu, kami akan berunding lagi dengan kalangan pengusaha dan pekerja dalam waktu dekat ini,” ujar Iskandar yang sedang mengikuti rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja di Bali tersebut.
Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMK kabupaten dan kota itu harus memenuhi 100% hingga 130% kebutuhan hidup layak. KHL Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan sehingga sesuai 100% dengan usulan UMK sebelumnya.
Usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan itu naik sekitar Rp50.000 dari UMK Bojonegoro tahun 2012 sebesar Rp930.000 per bulan. Tetapi, kalau penetapan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp1.029.500 maka terjadi kenaikan sebesar Rp99.500.
“Pihak pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMK sebesar Rp99.500 tersebut. Disnakertransos secepatnya akan mencari solusi masalah UMK ini,” ujarnya.
Jumlah pekerja di Kabupaten Bojonegoro tercatat 27.000 orang. Sebagian besar bekerja di perusahaan tembakau, perusahaan pelinting rokok, dan perusahaan migas. Sedangkan, jumlah perusahaan tercatat 300 skala nasional dan lokal.
(gpr)
Lihat Juga :