Disnakertransos belum putuskan UMK Bojonegoro 2013

Rabu, 28 November 2012 - 18:46 WIB
Disnakertransos belum...
Disnakertransos belum putuskan UMK Bojonegoro 2013
A A A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnaketransos) Pemkab Bojonegoro belum memutuskan penetapan upah minimum (UMK) Kabupaten Bojonegoro 2013.

Sebab, sesuai usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan. Namun, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan.

Kepala Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Iskandar, menyatakan, usulan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan itu sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). “Pengusaha dan pekerja sudah menyepakati UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan,” ujar Iskandar, Rabu (28/11/2012).

Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, kata Iskandar, memang belum menerima putusan penetapan UMK Kabupaten Bojonegoro 2013 itu dari Gubernur Jawa Timur. Disnakertransos baru menerima radiogram.

“Tetapi penetapan UMK melebihi usulan ini sudah diprotes oleh kalangan pengusaha. Oleh karena itu, kami akan berunding lagi dengan kalangan pengusaha dan pekerja dalam waktu dekat ini,” ujar Iskandar yang sedang mengikuti rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja di Bali tersebut.

Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMK kabupaten dan kota itu harus memenuhi 100% hingga 130% kebutuhan hidup layak. KHL Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan sehingga sesuai 100% dengan usulan UMK sebelumnya.

Usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan itu naik sekitar Rp50.000 dari UMK Bojonegoro tahun 2012 sebesar Rp930.000 per bulan. Tetapi, kalau penetapan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp1.029.500 maka terjadi kenaikan sebesar Rp99.500.

“Pihak pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMK sebesar Rp99.500 tersebut. Disnakertransos secepatnya akan mencari solusi masalah UMK ini,” ujarnya.

Jumlah pekerja di Kabupaten Bojonegoro tercatat 27.000 orang. Sebagian besar bekerja di perusahaan tembakau, perusahaan pelinting rokok, dan perusahaan migas. Sedangkan, jumlah perusahaan tercatat 300 skala nasional dan lokal.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
11 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
48 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
beberapa waktu yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Infografis
Rusia Putuskan Sebar...
Rusia Putuskan Sebar Rudal Berkemampuan Nuklir untuk balas AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved