Disnakertransos belum putuskan UMK Bojonegoro 2013

Rabu, 28 November 2012 - 18:46 WIB
Disnakertransos belum...
Disnakertransos belum putuskan UMK Bojonegoro 2013
A A A
Sindonews.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnaketransos) Pemkab Bojonegoro belum memutuskan penetapan upah minimum (UMK) Kabupaten Bojonegoro 2013.

Sebab, sesuai usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan. Namun, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan.

Kepala Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Iskandar, menyatakan, usulan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan itu sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). “Pengusaha dan pekerja sudah menyepakati UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000/bulan,” ujar Iskandar, Rabu (28/11/2012).

Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, kata Iskandar, memang belum menerima putusan penetapan UMK Kabupaten Bojonegoro 2013 itu dari Gubernur Jawa Timur. Disnakertransos baru menerima radiogram.

“Tetapi penetapan UMK melebihi usulan ini sudah diprotes oleh kalangan pengusaha. Oleh karena itu, kami akan berunding lagi dengan kalangan pengusaha dan pekerja dalam waktu dekat ini,” ujar Iskandar yang sedang mengikuti rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja di Bali tersebut.

Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMK kabupaten dan kota itu harus memenuhi 100% hingga 130% kebutuhan hidup layak. KHL Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan sehingga sesuai 100% dengan usulan UMK sebelumnya.

Usulan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp980.000 per bulan itu naik sekitar Rp50.000 dari UMK Bojonegoro tahun 2012 sebesar Rp930.000 per bulan. Tetapi, kalau penetapan UMK Bojonegoro tahun 2013 sebesar Rp1.029.500 maka terjadi kenaikan sebesar Rp99.500.

“Pihak pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMK sebesar Rp99.500 tersebut. Disnakertransos secepatnya akan mencari solusi masalah UMK ini,” ujarnya.

Jumlah pekerja di Kabupaten Bojonegoro tercatat 27.000 orang. Sebagian besar bekerja di perusahaan tembakau, perusahaan pelinting rokok, dan perusahaan migas. Sedangkan, jumlah perusahaan tercatat 300 skala nasional dan lokal.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
7 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
8 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
8 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
8 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
12 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
12 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved