Apindo: Permenakertrans outsourcing bagai 'bayi cacat'
Kamis, 29 November 2012 - 11:27 WIB
Apindo: Permenakertrans outsourcing bagai 'bayi cacat'
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) tentang outsourcing cacat hukum.
Pasalnya, Apindo sebagai perwakilan pihak pengusaha tidak ikut serta dalam pembahasan aturan tersebut.
"Ini dibahas tanpa kehadiran Apindo, ini melawan hukum. Ibarat bayi, ini cacat," ucap Ketua DPN Apindo H Hasanuddin Rachman dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Dia menuturkan, baik pengusaha maupun buruh dibuat bingung oleh kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang membatasi outsourcing menjadi hanya lima bidang pekerjaan. Kelima bidang itu ialah cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
"Waktu itu keluar, para pengusaha dan pekerja itu bingung. Kalau 'antara lain' berarti ada yang lainnya, tiba-tiba sekarang keluar 5 itu," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan khawatir Permenakertrans baru ini menimbulkan banyak pengangguran.
"Ada kekhawatiran bahwa ini justru akan menyebabkan terjadinya banyak pengangguran, keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," tukas Ketua Umum KSPI Sjaiful DP.
Pasalnya, Apindo sebagai perwakilan pihak pengusaha tidak ikut serta dalam pembahasan aturan tersebut.
"Ini dibahas tanpa kehadiran Apindo, ini melawan hukum. Ibarat bayi, ini cacat," ucap Ketua DPN Apindo H Hasanuddin Rachman dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Dia menuturkan, baik pengusaha maupun buruh dibuat bingung oleh kebijakan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang membatasi outsourcing menjadi hanya lima bidang pekerjaan. Kelima bidang itu ialah cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
"Waktu itu keluar, para pengusaha dan pekerja itu bingung. Kalau 'antara lain' berarti ada yang lainnya, tiba-tiba sekarang keluar 5 itu," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan khawatir Permenakertrans baru ini menimbulkan banyak pengangguran.
"Ada kekhawatiran bahwa ini justru akan menyebabkan terjadinya banyak pengangguran, keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," tukas Ketua Umum KSPI Sjaiful DP.
(gpr)
Lihat Juga :