Pengusaha-Buruh saling minta hormati aturan
Kamis, 29 November 2012 - 16:10 WIB
Pengusaha-Buruh saling minta hormati aturan
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, pengusaha dan buruh saling meminta menghormati peraturan yang berlaku. Para pengusaha yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta agar para buruh menghormati peraturan yang ada, dengan menghentikan aksi demonstrasi yang bersifat anarkis.
"Kadin meminta agar para buruh menghormati aturan yang disepakati bersama dengan tidak memaka cara-cara kekerasan," tegas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio dalam Konfernsi Pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Pada kesempatan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta para pengusaha untuk menghormati upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan membayar upah buruh sebesar Rp2,2 juta per bulan mulai tahun 2013 mendatang.
"Yang jelas UU itu memberikan kewenangan Gubernur untuk menetapkan. Acuannya itu komponen sehingga menjadi sekian," ujar Ketua Majelis Nasional KSPI Sjaiful DP usai Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
"Kadin meminta agar para buruh menghormati aturan yang disepakati bersama dengan tidak memaka cara-cara kekerasan," tegas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio dalam Konfernsi Pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Pada kesempatan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta para pengusaha untuk menghormati upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan membayar upah buruh sebesar Rp2,2 juta per bulan mulai tahun 2013 mendatang.
"Yang jelas UU itu memberikan kewenangan Gubernur untuk menetapkan. Acuannya itu komponen sehingga menjadi sekian," ujar Ketua Majelis Nasional KSPI Sjaiful DP usai Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
(rna)
Lihat Juga :