Kadin nilai Menakertrans tak paham outsourcing
Kamis, 29 November 2012 - 17:17 WIB
Kadin nilai Menakertrans tak paham outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No 19/2012) tentang alih daya (outsourcing).
Permenakertrans ini dinilai Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai cerminan ketidaktahuan Muhaimin mengenai masalah ketenagakerjaan, terutama outsourcing. Bahkan, makna outsourcing pun tidak dipahami oleh Muhaimin.
"Kadin menyesalkan keputusan Menakertrans yang membatasi outsourcing. Keputusan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang outsourcing. Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal," jelas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio dalam konferensi pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Menurut pria yang akrab dipanggil SBS ini, seharusnya pemerintah menertibkan para pengusaha outsourcing yang nakal, bukannya malah membatasi izin outsourcing menjadi hanya pada lima bidang pekerjaan (cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan).
"Yang harus dibenahi bukan kegiatan outsourcing-nya, tapi hubungan kerja perusahaan yang ditunjuk dengan karyawannya," jelas dia.
Sementara itu, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) memastikan akan mengajukan judicial review terhadap Permenakertrans No.19/2012. "Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yang diperbolehkan, kami akan melakukan judicial review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam kesempatan yang sama.
Permenakertrans ini dinilai Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai cerminan ketidaktahuan Muhaimin mengenai masalah ketenagakerjaan, terutama outsourcing. Bahkan, makna outsourcing pun tidak dipahami oleh Muhaimin.
"Kadin menyesalkan keputusan Menakertrans yang membatasi outsourcing. Keputusan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang outsourcing. Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal," jelas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio dalam konferensi pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Menurut pria yang akrab dipanggil SBS ini, seharusnya pemerintah menertibkan para pengusaha outsourcing yang nakal, bukannya malah membatasi izin outsourcing menjadi hanya pada lima bidang pekerjaan (cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan).
"Yang harus dibenahi bukan kegiatan outsourcing-nya, tapi hubungan kerja perusahaan yang ditunjuk dengan karyawannya," jelas dia.
Sementara itu, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) memastikan akan mengajukan judicial review terhadap Permenakertrans No.19/2012. "Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yang diperbolehkan, kami akan melakukan judicial review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam kesempatan yang sama.
(rna)
Lihat Juga :