Pengusaha outsourcing akan gugat Permenakertrans
Kamis, 29 November 2012 - 17:26 WIB
Pengusaha outsourcing akan gugat Permenakertrans
A
A
A
Sindonews.com - Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) tentang alih daya (outsourcing).
Dalam peraturan tersebut, izin outsourcing dibatasi hanya pada lima bidang pekerjaan. Kelima bidang tersebut antara lain, cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Artinya, outsourcing di luar kelima bidang itu dianggap ilegal.
Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menilai, Permenakertrans tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU No 13/2003).
Karena itu, ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yg diperbolehkan, kami akan melakukan judicial review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konferensi Pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Sebelumnya, jauh-jauh hari ABADI sudah mengancam akan mengajukan uji materi apabila aturan pembatasan outsourcing disahkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenakertrans tersebut," kata Wisnu.
Dalam peraturan tersebut, izin outsourcing dibatasi hanya pada lima bidang pekerjaan. Kelima bidang tersebut antara lain, cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Artinya, outsourcing di luar kelima bidang itu dianggap ilegal.
Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menilai, Permenakertrans tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU No 13/2003).
Karena itu, ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yg diperbolehkan, kami akan melakukan judicial review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konferensi Pers Kadin di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Sebelumnya, jauh-jauh hari ABADI sudah mengancam akan mengajukan uji materi apabila aturan pembatasan outsourcing disahkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenakertrans tersebut," kata Wisnu.
(rna)
Lihat Juga :