3 opsi pengusaha hadapi kenaikan UMP
Kamis, 29 November 2012 - 18:19 WIB
3 opsi pengusaha hadapi kenaikan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan pengusaha yang tidak mampu mengikuti ketetapan pemerintah terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah memilih untuk menyelamatkan usahanya dengan tiga opsi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, sejumlah pengusaha yang kesulitan memberikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2,2 juta per bulan, sudah mengajukan tiga opsi tersebut ke pemerintah.
Opsi yang pertama adalah penangguahan pelaksanaan kenaikan UMP. Jika permintaan pengusaha tidak terpenuhi, akan ada tindakan melalui jalur hukum. "Kami meminta penangguhan kenaikan UMP," kata Suryo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Opsi kedua, lanjut Suryo, adalah mengurangi biaya produksi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Opsi ketiga, melakukan upaya hukum dengan mengajukan keputusan penentuan UMP oleh pemerintah kepada pengadilan tata usaha negara," jelas Suryo.
Suryo mengungkapkan, untuk opsi berikutnya adalah perusahaan yang kesulitan dengan pembayaran UMP ke karyawannya bisa melakukan penghentian kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaan.
Menurut Suryo hal tersebut dilakukan karena tidak semua perusahaan mampu menjalankan ketetapan pemerintah tersebut. Perusahaan ini justru perusahaan padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, sejumlah pengusaha yang kesulitan memberikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2,2 juta per bulan, sudah mengajukan tiga opsi tersebut ke pemerintah.
Opsi yang pertama adalah penangguahan pelaksanaan kenaikan UMP. Jika permintaan pengusaha tidak terpenuhi, akan ada tindakan melalui jalur hukum. "Kami meminta penangguhan kenaikan UMP," kata Suryo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Opsi kedua, lanjut Suryo, adalah mengurangi biaya produksi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Opsi ketiga, melakukan upaya hukum dengan mengajukan keputusan penentuan UMP oleh pemerintah kepada pengadilan tata usaha negara," jelas Suryo.
Suryo mengungkapkan, untuk opsi berikutnya adalah perusahaan yang kesulitan dengan pembayaran UMP ke karyawannya bisa melakukan penghentian kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaan.
Menurut Suryo hal tersebut dilakukan karena tidak semua perusahaan mampu menjalankan ketetapan pemerintah tersebut. Perusahaan ini justru perusahaan padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
(gpr)
Lihat Juga :