Permenakertrans tidak lindungi pekerja outsourcing
Kamis, 29 November 2012 - 21:23 WIB
Permenakertrans tidak lindungi pekerja outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) tentang outsourcing tidak menyelesaikan permasalahan outsourcing.
Pasalnya, Permenakertrans tersebut tidak memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Pergantian perusahaan pemborong yang mempekerjakan pekerja dari perusahaan pemborong lama harus diterima dengan syarat sama oleh pemborong baru, kalau demikian persoalan PKWT tak akan pernah berakhir, jaminan untuk menjadi PKWT menjadi terhalang," jelas Ketua Majelis Nasional KPSI Sjaiful DP dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Peraturan ini, sambungnya, justru malah memperumit keadaan. "Keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," ujar Sjaiful.
Menurut dia, seharusnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing, bukan malah membuat peraturan yang menambah rumit dan tidak memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Kami mendesak Menakertrans untuk segera membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di setiap daerah," pungkasnya.
Pasalnya, Permenakertrans tersebut tidak memberikan perlindungan kepada pekerja outsourcing yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Pergantian perusahaan pemborong yang mempekerjakan pekerja dari perusahaan pemborong lama harus diterima dengan syarat sama oleh pemborong baru, kalau demikian persoalan PKWT tak akan pernah berakhir, jaminan untuk menjadi PKWT menjadi terhalang," jelas Ketua Majelis Nasional KPSI Sjaiful DP dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Peraturan ini, sambungnya, justru malah memperumit keadaan. "Keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," ujar Sjaiful.
Menurut dia, seharusnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing, bukan malah membuat peraturan yang menambah rumit dan tidak memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Kami mendesak Menakertrans untuk segera membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di setiap daerah," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :