Gugat Permenakertrans, ABADI sudah siapkan kuasa hukum
Jum'at, 30 November 2012 - 10:34 WIB
Gugat Permenakertrans, ABADI sudah siapkan kuasa hukum
A
A
A
Sindonews.com - Para pengusaha outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan. Pada intinya kami akan melakukan uji materi, terutama yang brkaitan dengan pasal 66 ayat 1," jelas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, jumat (30/11/2012).
Wisnu menambahkan, kemungkinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga akan melakukan hal serupa. "Sebenarnya bukan hanya ABADI. Mungkin Apindo dan Kadin juga akan mengajukan uji materi, tapi itu di luar sepengetahuan kami," tutupnya.
Dalam Permenakertrans ini, izin pekerjaan outsourcing dibatasi menjadi hanya lima bidang. Kelima bidang tersebut antara lain cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Pembatasan ini segera ditentang oleh para pengusaha, khususnya pengusaha outsourcing.
Karenanya ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yg diperbolehkan, kami akan melakukan Judicial Review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan. Pada intinya kami akan melakukan uji materi, terutama yang brkaitan dengan pasal 66 ayat 1," jelas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, jumat (30/11/2012).
Wisnu menambahkan, kemungkinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga akan melakukan hal serupa. "Sebenarnya bukan hanya ABADI. Mungkin Apindo dan Kadin juga akan mengajukan uji materi, tapi itu di luar sepengetahuan kami," tutupnya.
Dalam Permenakertrans ini, izin pekerjaan outsourcing dibatasi menjadi hanya lima bidang. Kelima bidang tersebut antara lain cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Pembatasan ini segera ditentang oleh para pengusaha, khususnya pengusaha outsourcing.
Karenanya ABADI memastikan akan menggugat Permenakertrans No.19/2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan adanya pembatasan hanya lima bidang yg diperbolehkan, kami akan melakukan Judicial Review," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo.
(gpr)
Lihat Juga :