ABADI berharap Permenakertrans outsourcing bisa direvisi
Jum'at, 30 November 2012 - 11:37 WIB
ABADI berharap Permenakertrans outsourcing bisa direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) ingin menyelesaikan masalah outsourcing dengan jalan dialog dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar sebelum menggugat Permenakertrans No.19/2012 tentang pembatasan outsourcing.
Sebagai perwakilan pengusaha outsourcing, mereka berharap Menakertrans mau mendengar aspirasi mereka dan merevisi peraturan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan para pengusaha outsourcing.
"Kita masih membuka kesempatan untuk melakukan dialog dengan pemerintah terhadap kemungkinan revisi Permenakertrans ini," ucap Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, jumat (30/11/2012).
Pada kesempatan yang sama, ABADI juga mengumumkan telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap aturan ini.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan. Pada intinya kami akan melakukan uji materi, terutama yang brkaitan dengan pasal 66 ayat 1," jelas Wisnu.
Dia menambahkan, kemungkinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga akan melakukan hal serupa.
"Sebenarnya bukan hanya ABADI. Mungkin Apindo dan Kadin juga akan mengajukan uji materi, tapi itu di luar sepengetahuan kami," tutupnya.
Sebagai perwakilan pengusaha outsourcing, mereka berharap Menakertrans mau mendengar aspirasi mereka dan merevisi peraturan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan para pengusaha outsourcing.
"Kita masih membuka kesempatan untuk melakukan dialog dengan pemerintah terhadap kemungkinan revisi Permenakertrans ini," ucap Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo dalam Konfersnsi Pers di Permata Kuningan, Jakarta, jumat (30/11/2012).
Pada kesempatan yang sama, ABADI juga mengumumkan telah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap aturan ini.
"Kita sudah menunjuk kuasa hukum, ini sudah berjalan. Pada intinya kami akan melakukan uji materi, terutama yang brkaitan dengan pasal 66 ayat 1," jelas Wisnu.
Dia menambahkan, kemungkinan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga akan melakukan hal serupa.
"Sebenarnya bukan hanya ABADI. Mungkin Apindo dan Kadin juga akan mengajukan uji materi, tapi itu di luar sepengetahuan kami," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :