Anak perusahan Krakatau Steel digugat rekanan
Jum'at, 07 Desember 2012 - 18:26 WIB
Anak perusahan Krakatau Steel digugat rekanan
A
A
A
Sindonews.com - Diduga telah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihat, PT Krakatau Bandar Samudra (KBS) anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk digugat oleh PT Acretia Shosha Inti Persada (ASIP).
Gugatan secara perdata ini, dilayangkan oleh perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami melayangkan gugatan itu karena PT KBS telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak mengakibatkan klien kami mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," kata Kuasa Hukum PT ASIP Adil Pranadjaja, Jum'at (7/12/2012).
Kata Adil, gugatan itu didaftarkan di Kepaniteraan PN Sidoarjo pada 03 Desember 2012 dengan nomor urut 499. Dalam Materi Gugatan perkara reg no 204/Pdt 6/2012/PN. Sda menerangkan kronologis kejadian hingga terjadi gugatan tersebut.
Pada tanggal 8 Agusutus 2012, PT ASIP melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT KBS tentang pekerjaan pengerukkan Idredging minus 12 meter LWS (low water spring) di dermaga III PT PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon, Banten, No. HK.02.01/030A/DU/VIII/2012 jo No. 06/ASIP-KBS/PO/VIII/2012, dengan jangka waktu pengerjaan 8 Agustus 2012 sampai dengan 5 Januari 2013 (150 hari sejak 8 Agustus 2012), dengan nilai proyek total Rp9,550 miliar.
Dalam materi gugatan tersebut juga disebutkan, bahwa dalam pelaksana pekerjaan ditemukan fakta pada lokasi kerja area A terdapat meterial keruk yang berasal dari exiting. Kontruksi dan timbunan Slag yang bukan merupakan natural material sesuai dengan kontrak PT ASIP dengan PT KBS.
Atas temuan itu, PT ASIP telah mengirimkan surat berkali-kali ke PT KBS yang intinya meminta dilakukan joint inspection dan membicarakan hal tersebut.
"Dalam perjanjian kerja sama disebutkan bilamana pada area keruk ditemukan material non laut (selain tanah, karang batuan dan lumpur) dan selain beton exiting misalnya bongkahan besi masif dalam ukuran tidak dapat diangkat atau dikeruk maka PT ASIP dan mengajukan keberatan kepada pihak PT KBS," jelasnya.
Bukan joint inspection yang didapat, PT ASIP malah mendapatkan somasi dari PT KBS hingga akhirnya terjadi pemutusan kerja sama sepihak itu pada tanggal 20 November 2012.
Sementara PT ASIP ini telah mengerjakan proyek tersebut mencapai 19,549 persen pada tanggal 23 Oktober 2012. Sedangkan uang jamian untuk proyek sekitar Rp2 miliar ini berada di Bank Bukopin Cabang Sidoarjo.
"Selain PT KBS kita juga menggugat Bank Bukopin yang memang lokasinya di Sidoarjo makanya gugatan kita masukkan ke PN Sidoarjo," terangnya.
Selain PT KBS Cilegon, Banten dan PT Bank Bukopin Cabang Sidoarjo, PT APIS juga menggugat PT Yodya Karya (persero) berdomisili di Jakarta, PT Krakatau steel Tbk, PT Krakatau Posco dan Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Gugatan secara perdata ini, dilayangkan oleh perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini ke Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami melayangkan gugatan itu karena PT KBS telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak mengakibatkan klien kami mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," kata Kuasa Hukum PT ASIP Adil Pranadjaja, Jum'at (7/12/2012).
Kata Adil, gugatan itu didaftarkan di Kepaniteraan PN Sidoarjo pada 03 Desember 2012 dengan nomor urut 499. Dalam Materi Gugatan perkara reg no 204/Pdt 6/2012/PN. Sda menerangkan kronologis kejadian hingga terjadi gugatan tersebut.
Pada tanggal 8 Agusutus 2012, PT ASIP melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT KBS tentang pekerjaan pengerukkan Idredging minus 12 meter LWS (low water spring) di dermaga III PT PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon, Banten, No. HK.02.01/030A/DU/VIII/2012 jo No. 06/ASIP-KBS/PO/VIII/2012, dengan jangka waktu pengerjaan 8 Agustus 2012 sampai dengan 5 Januari 2013 (150 hari sejak 8 Agustus 2012), dengan nilai proyek total Rp9,550 miliar.
Dalam materi gugatan tersebut juga disebutkan, bahwa dalam pelaksana pekerjaan ditemukan fakta pada lokasi kerja area A terdapat meterial keruk yang berasal dari exiting. Kontruksi dan timbunan Slag yang bukan merupakan natural material sesuai dengan kontrak PT ASIP dengan PT KBS.
Atas temuan itu, PT ASIP telah mengirimkan surat berkali-kali ke PT KBS yang intinya meminta dilakukan joint inspection dan membicarakan hal tersebut.
"Dalam perjanjian kerja sama disebutkan bilamana pada area keruk ditemukan material non laut (selain tanah, karang batuan dan lumpur) dan selain beton exiting misalnya bongkahan besi masif dalam ukuran tidak dapat diangkat atau dikeruk maka PT ASIP dan mengajukan keberatan kepada pihak PT KBS," jelasnya.
Bukan joint inspection yang didapat, PT ASIP malah mendapatkan somasi dari PT KBS hingga akhirnya terjadi pemutusan kerja sama sepihak itu pada tanggal 20 November 2012.
Sementara PT ASIP ini telah mengerjakan proyek tersebut mencapai 19,549 persen pada tanggal 23 Oktober 2012. Sedangkan uang jamian untuk proyek sekitar Rp2 miliar ini berada di Bank Bukopin Cabang Sidoarjo.
"Selain PT KBS kita juga menggugat Bank Bukopin yang memang lokasinya di Sidoarjo makanya gugatan kita masukkan ke PN Sidoarjo," terangnya.
Selain PT KBS Cilegon, Banten dan PT Bank Bukopin Cabang Sidoarjo, PT APIS juga menggugat PT Yodya Karya (persero) berdomisili di Jakarta, PT Krakatau steel Tbk, PT Krakatau Posco dan Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(gpr)
Lihat Juga :