BRTI: Salah tafsir penggunaan frekuensi harus diluruskan

Minggu, 09 Desember 2012 - 18:48 WIB
BRTI: Salah tafsir penggunaan...
BRTI: Salah tafsir penggunaan frekuensi harus diluruskan
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menegaskan salah pikir dan tafsir atas makna menggunakan frekuensi ini mesti diluruskan. Bila tidak, carut-marut tata kelola negara di sektor telekomunikasi ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi yang telah berkontribusi besar penopang kegiatan ekonomi Negara.

Seperti diketahui, BRTI menilai tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi pada pita 2.1GHz dan penetapan tersangka atas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menunjukkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan tidak memahami konteks telekomunikasi.

“Pihak Kejaksaan mesti mendengarkan penjelasan banyak kalangan, baik dari Menkominfo, BRTI, Mastel, ATSI, APJII dan para ahli telekomunikasi yang telah menjelaskan tidak ada yang illegal dari apa yang telah dilakukan oleh PT Indosat dan PT IM2. Bila tidak, industri telekomunikasi terancam kolaps. Aneh, penjelasan dari Menkominfo sebagai majelis fatwa atas diundangkannya UU Telekomunikasi dan aturan pelaksanaannya diabaikan oleh pihak kejaksaan,” ujar Nonot di Jakarta, Minggu (9/12/2012).

Ia menjelaskan penggunaan frekuensi diibaratkan sama dengan pembangunan jalan tol yang dilakukan suatu pengelola.

“Pengelola jalan tol inilah yang berkewajiban membayar pajak jalan tol kepada Negara, sementara pengguna jasa jalan tol seperti bus, truck box, mobil kurir, travel, dan semua pengguna mobil pribadi tidak perlu membayar pajak seperti yang dikenakan kepada pengelola jalan tol itu. Mereka cukup membayar biaya kepada petugas loket pintu tol,” jelasnya.

Dalam konteks kasus kerjasama Indosat-IM2 ini, Nonot juga mengibaratkan PT Indosat seperti pembangun mal besar yang di dalamnya ada 1000 stand. Sehingga wajib pajak PBB adalah cukup Indosat.

“Nah, posisi IM2 itu hanya penyewa salah satu stand dari 1.000 stand yang ada. IM2 cukup membayar biaya sewa satu stand kepada Indosat. Sebagai penyewa, IM2 tidak dikenakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang dikenakan kepada PT Indosat sebagai pembangun mal. Bagaimana mungkin penyewa satu stand ukuran 5x6 meter harus membayar PBB untuk mall yang luasnya 5 hektar. Ibaratnya sama juga dengan wartel atau warnet yang menggunakan jaringan kabel atau fiber optik PT Telkom,” tutur pria berdarah Madura, Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, Nonot menjelaskan, bila pola pikir tentang makna “menggunakan frekuensi” yang dipakai tim penyidik Kejaksaan dibenarkan, maka dua ratusan perusahaan Content Provider yang berjualan konten melalui jaringan seluler dan dua ratusan juta pengguna seluler juga terancam dituntut telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi seperti halnya kasus yang menimpa IM2.

Demikian pula penyelenggara program siaran TV-Digital dimana satu pemancar digunakan bersama oleh 6 (enam) stasiun siaran; yang wajib membayar biaya hak penggunaan frekuensi seharusnya hanya pengelola pemancar, namun bila memakai pola pikir tim penyidik kejaksaan maka yang wajib bayar BHP adalah keenam penggunanya.

“Posisi IM2 itu sama dengan ratusan content provider yang berjualan konten melalui jaringan seluler dan dua ratusan juta lebih pengguna simcard telfon seluler yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi seluler.

Semuanya dapat disangka merugikan negara sebesar masing-masing 1,3 Triliun. Diibaratkan, IM2 dan CP itu pengguna saluran grosir, sementara individu pengguna telfon genggam itu pengguna saluran eceran. Kalikan saja, dua ratusan CP dan dua ratus juta pengguna seluler dengan 1,3 triliun.

“Apakah Kejaksaan akan menuntut seluruh CP dan seluruh pengguna gadget di Indonesia karena mereka menggunakan frekuensi? Ini kan sesat pikir,” ujar Nonot prihatin.
(gpr)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Bukan Cuma BUMN, Aset...
Bukan Cuma BUMN, Aset Negara Seperti GBK Akan Diambil Alih Danantara
50 menit yang lalu
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
8 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
10 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
11 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
12 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
12 jam yang lalu
Infografis
5 Teknologi Canggih...
5 Teknologi Canggih Masjidilharam, Salah Satunya Robot Panduan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved