Mumpung belum bubar, BPH Migas ingatkan Pertamina
Senin, 10 Desember 2012 - 16:41 WIB
Mumpung belum bubar, BPH Migas ingatkan Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, selagi badan tersebut masih belum dibubarkan, maka mereka masih akan terus mengingatkan Pertamina agar tidak melanggar peraturan.
"Mumpung BPH Migas belum dibubarin, dikasih amanah. Kalau saya diam melihat sesuatu yang salah, membiarkan pencuri, saya berdosa," ungkap Direktur BPH Migas Djoko Siswanto saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Sekali lagi, Djoko mengingatkan Pertamina bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan harga hanya Rp4.300 per liter kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) di depot Pertamina adalah tindakan yang menyalahi aturan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan perusahaan migas pelat merah tersebut berpotensi menimbulkan penyelewengan BBM subsidi dan merugikan negara bila dibiarkan terus-menerus.
"Titik serahnya kan di penyalur, nah ini ada transaksi di depot, itu kan tidak sesuai. Karena dia tidak ditebus dengan harga berapa, sehingga ditebus dengan harga dibawah harga subsidi, kan menimbulkan potensi pelanggaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina membantah adanya pelanggaran dalam penjualan BBM subsidi kepada Hiswana Migas dengan harga di bawah Rp4.500 per liter. "Kita menjualnya ke SPBU Rp4.500, tapi (perlu) diingat SPBU itu (dapat komisi) per liter Rp200 karena dia mejalanlankan, daripada uang wira-wiri setelah Rp4.500 kita tarik lagi Rp200, kenapa tidak sekalian dipotong jadi Rp4.300?" terang Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pekan lalu.
"Mumpung BPH Migas belum dibubarin, dikasih amanah. Kalau saya diam melihat sesuatu yang salah, membiarkan pencuri, saya berdosa," ungkap Direktur BPH Migas Djoko Siswanto saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Sekali lagi, Djoko mengingatkan Pertamina bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan harga hanya Rp4.300 per liter kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) di depot Pertamina adalah tindakan yang menyalahi aturan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan perusahaan migas pelat merah tersebut berpotensi menimbulkan penyelewengan BBM subsidi dan merugikan negara bila dibiarkan terus-menerus.
"Titik serahnya kan di penyalur, nah ini ada transaksi di depot, itu kan tidak sesuai. Karena dia tidak ditebus dengan harga berapa, sehingga ditebus dengan harga dibawah harga subsidi, kan menimbulkan potensi pelanggaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina membantah adanya pelanggaran dalam penjualan BBM subsidi kepada Hiswana Migas dengan harga di bawah Rp4.500 per liter. "Kita menjualnya ke SPBU Rp4.500, tapi (perlu) diingat SPBU itu (dapat komisi) per liter Rp200 karena dia mejalanlankan, daripada uang wira-wiri setelah Rp4.500 kita tarik lagi Rp200, kenapa tidak sekalian dipotong jadi Rp4.300?" terang Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pekan lalu.
(rna)
Lihat Juga :