Prinsip kesepakatan East Natuna kembali diperpanjang
Senin, 10 Desember 2012 - 17:58 WIB
Prinsip kesepakatan East Natuna kembali diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) memastikan perpanjangan prinsip-prinsip kesepakatan (principle of agreement/PoA) pengembangan Blok East Natuna. Diketahui POA telah habis kontraknya pada 10 Desember 2012.
"PoA memang sudah diperpanjang kan hari ini selesai. Perpanjangannya sepertinya sampai insentif dari Kemenkeu keluar," ujar Direktur Hulu Pertamina Muhammad Husen ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Pertamina masih menunggu kepastian insentif dari Kementerian Keuangan, sehingga kontrak perjanjian (production sharing contracts/PSC) dapat ditandatangani.
Sebelumnya, proyek pengeboran gas terbesar di kepulauan Riau di blok East Natuna masih belum dimulai. Hal tersebut disebabkan insentif yang diharapkan oleh konsorsium operator blok tersebut masih belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Karena insentif kan mengurangi pendapatan negara. Kalau sudah mengurangi pendapatan negara, izinnya ke Kementerian Keuangan. Ya kalau ke Kementerian Keuangan tahu sendiri. Tidak terlalu mudah melepas insentif itu. Nah kita sedang cari cara," ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.
Rudi menegaskan, insentif proyek gas Natuna tersebut ditargetkan pada pertengahan Desember ini. "Ya tunggulah, pertengahan Desember semoga selesai," tegasnya.
Proyek East Natuna tersebut akan dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari Pertamina, PTT EP, Total E&P Indonesie, dan ExxonMobil. Blok East Natuna terletak di provinsi Kepulauan Riau mempunyai cadangan gas sekitar 200 triliun kaki kubik (tcf). Namun, karena dalam blok tersebut terkandung karbondioksida (CO2) yang banyak, sehingga hanya 45 tcf gas yang bisa diproduksi.
"PoA memang sudah diperpanjang kan hari ini selesai. Perpanjangannya sepertinya sampai insentif dari Kemenkeu keluar," ujar Direktur Hulu Pertamina Muhammad Husen ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Pertamina masih menunggu kepastian insentif dari Kementerian Keuangan, sehingga kontrak perjanjian (production sharing contracts/PSC) dapat ditandatangani.
Sebelumnya, proyek pengeboran gas terbesar di kepulauan Riau di blok East Natuna masih belum dimulai. Hal tersebut disebabkan insentif yang diharapkan oleh konsorsium operator blok tersebut masih belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Karena insentif kan mengurangi pendapatan negara. Kalau sudah mengurangi pendapatan negara, izinnya ke Kementerian Keuangan. Ya kalau ke Kementerian Keuangan tahu sendiri. Tidak terlalu mudah melepas insentif itu. Nah kita sedang cari cara," ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.
Rudi menegaskan, insentif proyek gas Natuna tersebut ditargetkan pada pertengahan Desember ini. "Ya tunggulah, pertengahan Desember semoga selesai," tegasnya.
Proyek East Natuna tersebut akan dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari Pertamina, PTT EP, Total E&P Indonesie, dan ExxonMobil. Blok East Natuna terletak di provinsi Kepulauan Riau mempunyai cadangan gas sekitar 200 triliun kaki kubik (tcf). Namun, karena dalam blok tersebut terkandung karbondioksida (CO2) yang banyak, sehingga hanya 45 tcf gas yang bisa diproduksi.
(rna)
Lihat Juga :