Regulasi kepemilikan properti asing mendesak diubah
Kamis, 13 Desember 2012 - 17:02 WIB
Regulasi kepemilikan properti asing mendesak diubah
A
A
A
Sindonews.com - Terkait sejumlah pemberitaan mengenai pendapat segelintir pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya tentang kepemilikan properti untuk orang asing, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) menghormati pendapat tersebut.
REI menyatakan, pendapat yang dilontarkan sejumlah pihak karena mereka tidak memahami undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hak properti bagi orang asing.
Ketua umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan, pendapat yang dikemukakan cenderung menyerang pemerintah. Dimana, jika presiden memperbaiki regulasi yang ada sebelumnya, maka dianggap menghianati UU karena mereka berpendapat akan membuat masyarakat semakin kesulitan memiliki rumah.
“REI justru berpendapat sebaliknya. Jika regulasi tentang hak kepemilikan asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya properti tertentu, dengan harga tertentu saja yang bisa dibeli orang asing, maka pemerintah justru akan mendapatkan devisa baik dari pajak maupun dampak ikutan lainnya. Nah, uang tersebut bisa digunakan kembali untuk membangun dan menyediakan pembiayaan bagi perumahan bersubsidi,” terang Setyo Maharso dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Pada kenyataannya, Setyo menjelaskan, makin banyak orang asing yang tertarik tinggal di Indonesia. Tetapi karena regulasi yang ada hanya membatasi pada hak sewa dan hak pakai, dalam prakteknya banyak terjadi pelanggaran hukum, namun pemerintah tidak bisa bertindak lebih jauh.
“Terjadi penyeludupan hukum di lapangan. Orang asing langsung menyewa ke pemilik properti, bahkan menyewa tanah secara jangka panjang, tanpa pajak-pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara. REI justru mendorong dan memperjuangkan agar tidak ada lagi penyeludupan hukum. Properti yang akan dimiliki juga harus diatur termasuk harga jualnya. Jadi negara juga mendapatkan devisa baik langsung maupun tidak langsung dari hak kepemilikan asing tersebut,” tutur dia.
Setyo mencontohkan, di Bali terjadi penyelewengan hukum tanah karena waktu yang singkat atas pemberlakuan hak pakai bagai Orang asing. Untuk menghindarinya, mereka menikahi warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, sejak 15 tahun lalu, REI selalu memperjuangkan perbaikan regulasi kepemilikan properti untuk orang asing. Dengan demikian, potensi-potensinya bisa dinikmati masyarakat.
“Usulan REI konkrit, perlu ada kesamaan agar semua bangunan vertikal untuk hunian diberikan hak pakai semua, sehingga perlakuan perbankan dan masyarakat dalam memandang status hak pakai dan hak guna bangunan sama. Toh dalam aturannya sama-sama dapat menjadi agunan,” tandas Setyo.
REI menyatakan, pendapat yang dilontarkan sejumlah pihak karena mereka tidak memahami undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hak properti bagi orang asing.
Ketua umum DPP REI Setyo Maharso mengatakan, pendapat yang dikemukakan cenderung menyerang pemerintah. Dimana, jika presiden memperbaiki regulasi yang ada sebelumnya, maka dianggap menghianati UU karena mereka berpendapat akan membuat masyarakat semakin kesulitan memiliki rumah.
“REI justru berpendapat sebaliknya. Jika regulasi tentang hak kepemilikan asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya properti tertentu, dengan harga tertentu saja yang bisa dibeli orang asing, maka pemerintah justru akan mendapatkan devisa baik dari pajak maupun dampak ikutan lainnya. Nah, uang tersebut bisa digunakan kembali untuk membangun dan menyediakan pembiayaan bagi perumahan bersubsidi,” terang Setyo Maharso dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Pada kenyataannya, Setyo menjelaskan, makin banyak orang asing yang tertarik tinggal di Indonesia. Tetapi karena regulasi yang ada hanya membatasi pada hak sewa dan hak pakai, dalam prakteknya banyak terjadi pelanggaran hukum, namun pemerintah tidak bisa bertindak lebih jauh.
“Terjadi penyeludupan hukum di lapangan. Orang asing langsung menyewa ke pemilik properti, bahkan menyewa tanah secara jangka panjang, tanpa pajak-pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara. REI justru mendorong dan memperjuangkan agar tidak ada lagi penyeludupan hukum. Properti yang akan dimiliki juga harus diatur termasuk harga jualnya. Jadi negara juga mendapatkan devisa baik langsung maupun tidak langsung dari hak kepemilikan asing tersebut,” tutur dia.
Setyo mencontohkan, di Bali terjadi penyelewengan hukum tanah karena waktu yang singkat atas pemberlakuan hak pakai bagai Orang asing. Untuk menghindarinya, mereka menikahi warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, sejak 15 tahun lalu, REI selalu memperjuangkan perbaikan regulasi kepemilikan properti untuk orang asing. Dengan demikian, potensi-potensinya bisa dinikmati masyarakat.
“Usulan REI konkrit, perlu ada kesamaan agar semua bangunan vertikal untuk hunian diberikan hak pakai semua, sehingga perlakuan perbankan dan masyarakat dalam memandang status hak pakai dan hak guna bangunan sama. Toh dalam aturannya sama-sama dapat menjadi agunan,” tandas Setyo.
(rna)
Lihat Juga :