SK Migas klaim nilai TKDN capai Rp82,3 triliun
Selasa, 25 Desember 2012 - 11:44 WIB
SK Migas klaim nilai TKDN capai Rp82,3 triliun
A
A
A
Sindonews - SK Migas mengumumkan nilai komitmen pengadaan barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas bumi sampai dengan November 2012, sebesar USD13,74 miliar. Dari jumlah tersebut, SK Migas mengklaim nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 63 persen atau diestimasikan sekitar USD8,5 miliar (Rp82,3 triliun).
"Penggunaan komponen dalam negeri untuk pengadaan jasa mencapai USD7,06 miliar, sedangkan untuk pengadaan barang sebesar USD1,53 miliar. Kami terus berkomitmen meningkatkan TKDN setiap tahunnya,” kata Deputi Umum SK Migas, Gerhard M Rumeser dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Gerhard menambahkan, pihaknya juga mendorong keterlibatan badan usaha milik Negara (BUMN). Nilai pengadaan barang dan jasa melalui BUMN terus meningkat. Hingga November 2012 nilai pengadaan mencapai USD1,69 miliar. Angka ini meningkat dari tahun 2011 yang nilainya sebesar USD630 juta.
Untuk mendorong upaya ini, lanjut Gerhard, industri hulu migas telah menetapkan aturan pengadaan barang dan jasa yang hanya boleh dilakukan oleh perusahaan nasional, atau perusahaan asing yang bermitra dengan penyedia nasional. “Peraturan ini terbukti efektif memagari kepentingan nasional,” ujarnya.
"Penggunaan komponen dalam negeri untuk pengadaan jasa mencapai USD7,06 miliar, sedangkan untuk pengadaan barang sebesar USD1,53 miliar. Kami terus berkomitmen meningkatkan TKDN setiap tahunnya,” kata Deputi Umum SK Migas, Gerhard M Rumeser dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (25/12/2012).
Gerhard menambahkan, pihaknya juga mendorong keterlibatan badan usaha milik Negara (BUMN). Nilai pengadaan barang dan jasa melalui BUMN terus meningkat. Hingga November 2012 nilai pengadaan mencapai USD1,69 miliar. Angka ini meningkat dari tahun 2011 yang nilainya sebesar USD630 juta.
Untuk mendorong upaya ini, lanjut Gerhard, industri hulu migas telah menetapkan aturan pengadaan barang dan jasa yang hanya boleh dilakukan oleh perusahaan nasional, atau perusahaan asing yang bermitra dengan penyedia nasional. “Peraturan ini terbukti efektif memagari kepentingan nasional,” ujarnya.
(dmd)
Lihat Juga :