Tak patuhi UMP, MPBI ancam pidanakan pengusaha
Rabu, 26 Desember 2012 - 19:13 WIB
Tak patuhi UMP, MPBI ancam pidanakan pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk melawan upaya kecurangan para pengusaha yang ingin menangguhkan UMP tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Pertama, MPBI akan membuat posko pengaduan. "MPBI akan mengambil langkah-langkah, yaitu membuka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk membela buruh yang tidak menerima upah minimum," ungkap Ketua Umum MPBI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Setelah diterimanya pengaduan, MPBI berencana akan mempidanakan para pengusaha yang tidak mematuhi ketetapan Upah Minimum Propinsi.
"Kami akan mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayar upah minimum atau menangguhkan yang tidak memenuhi syarat-syaratnya," tegas Said.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) kepada pemerintah.
"Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
Bila penangguhan ini tidak mendapat persetujuan, Sofjan menyebut akan ada satu juta pekerja yang terkena PHK. "Perkiraan kita tahun depan kita harus memberhentikan karyawan kita satu juta orang," kata dia.
Pertama, MPBI akan membuat posko pengaduan. "MPBI akan mengambil langkah-langkah, yaitu membuka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk membela buruh yang tidak menerima upah minimum," ungkap Ketua Umum MPBI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Setelah diterimanya pengaduan, MPBI berencana akan mempidanakan para pengusaha yang tidak mematuhi ketetapan Upah Minimum Propinsi.
"Kami akan mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayar upah minimum atau menangguhkan yang tidak memenuhi syarat-syaratnya," tegas Said.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sebanyak 1.312 perusahaan meminta penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) kepada pemerintah.
"Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1.312 perusahaan," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
Bila penangguhan ini tidak mendapat persetujuan, Sofjan menyebut akan ada satu juta pekerja yang terkena PHK. "Perkiraan kita tahun depan kita harus memberhentikan karyawan kita satu juta orang," kata dia.
(gpr)
Lihat Juga :