Januari 2013, MPBI akan demo tolak penangguhan UMP
Rabu, 26 Desember 2012 - 19:17 WIB
Januari 2013, MPBI akan demo tolak penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan akan melakukan demonstrasi besar-besaran pada pertengahan Januari 2013 mendatang untuk menentang penangguhan UMP yang diajukan sejumlah pengusaha. Pasalnya, penangguhan tersebut dinilai tidak sesuai peraturan.
"Kami akan mempersiapkan aksi besar-besaran pada tengah Januari 2013 di seluruh kantor Gubernur se-Indonesia agar Gubernur, Bupati, Walikota menolak penangguhan UMP yang tidak memenuhi syarat tersebut," tegas Ketua Umum MPBI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Said menambahkan, para pengusaha harus menaati persyaratan-persyaratan penangguhan UMP sebagaimana tercantum dalam Permenaker No.231/2003. Dalam aturan itu, disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama 2 tahun berturut-turut yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri tiap perusahaan, bukan kolektif yang diorganisir Apindo, ke Disnaker setempat setelah memenuhi syarat Permenaker No.231/2003," jelas dia.
Menurutnya, tindakan Apindo tersebut memancing konflik baru dengan pekerja. "Tindakan Apindo tersebut adalah provokasi," tandas Said.
"Kami akan mempersiapkan aksi besar-besaran pada tengah Januari 2013 di seluruh kantor Gubernur se-Indonesia agar Gubernur, Bupati, Walikota menolak penangguhan UMP yang tidak memenuhi syarat tersebut," tegas Ketua Umum MPBI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Said menambahkan, para pengusaha harus menaati persyaratan-persyaratan penangguhan UMP sebagaimana tercantum dalam Permenaker No.231/2003. Dalam aturan itu, disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama 2 tahun berturut-turut yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri tiap perusahaan, bukan kolektif yang diorganisir Apindo, ke Disnaker setempat setelah memenuhi syarat Permenaker No.231/2003," jelas dia.
Menurutnya, tindakan Apindo tersebut memancing konflik baru dengan pekerja. "Tindakan Apindo tersebut adalah provokasi," tandas Said.
(gpr)
Lihat Juga :