MPBI: Penangguhan UMP yang diajukan Apindo sesat
Rabu, 26 Desember 2012 - 19:34 WIB
MPBI: Penangguhan UMP yang diajukan Apindo sesat
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan, penangguhan UMP yang dilakukan secara kolektif sebagai tindakan yang tidak sesuai peraturan.
"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," kata Ketua Umum MPBI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Said, para pengusaha seharusnya menaati persyaratan-persyaratan penangguhan UMP sebagaimana tercantum dalam Permenaker No.231/2003. Dalam aturan itu, disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama 2 tahun berturut-turut yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri tiap perusahaan, bukan kolektif yang di organisir Apindo, ke Disnaker setempat setelah memenuhi syarat Permenaker No.231/2003," jelasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sebanyak 1312 perusahaan meminta penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) kepada pemerintah.
"Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1312 perusahaan," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
Bila penangguhan ini tidak mendapat persetujuan, Sofjan menyebut akan ada satu juta pekerja yang terkena PHK. "Perkiraan kita tahun depan kita harus memberhentikan karyawan kita satu juta orang," kata dia.
"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," kata Ketua Umum MPBI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Menurut Said, para pengusaha seharusnya menaati persyaratan-persyaratan penangguhan UMP sebagaimana tercantum dalam Permenaker No.231/2003. Dalam aturan itu, disebutkan syarat-syarat penangguhan UMP seperti kerugian perusahaan selama 2 tahun berturut-turut yang diaudit akuntan publik dan persetujuan dari para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri tiap perusahaan, bukan kolektif yang di organisir Apindo, ke Disnaker setempat setelah memenuhi syarat Permenaker No.231/2003," jelasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sebanyak 1312 perusahaan meminta penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) kepada pemerintah.
"Maka itu kita membuat surat kepada Presiden, kita minta perusahaan-perusahaan yang minta penundaan kenaikan upah ada 1312 perusahaan," ucap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi pekan lalu.
Bila penangguhan ini tidak mendapat persetujuan, Sofjan menyebut akan ada satu juta pekerja yang terkena PHK. "Perkiraan kita tahun depan kita harus memberhentikan karyawan kita satu juta orang," kata dia.
(gpr)
Lihat Juga :