SKK Migas dilengkapi komisi pengawas
A
A
A
Sindonews.com - Rudi Rubiandini yang baru saja diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim institusi baru yang dipimpinnya berbeda dengan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sudah dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada pengawas seperti dewan komisaris di perusahaan. Jadi, tidak 'super body' lagi," kata Rudi kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jumat (11/1/2013).
Rudi menjelaskan, Komisi Pengawas SKK Migas beranggotakan Menteri ESDM, Wamen ESDM, Wamen Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). SKK Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM akan melapor langsung ke Presiden.
Selain itu, institusi baru tersebut sudah mengadopsi Undang-Undang Migas baru. "Kalau ada UU baru, maka tidak masalah. Jadi, SKK Migas lebih memberikan kepastian," tegas Rudi.
"Ada pengawas seperti dewan komisaris di perusahaan. Jadi, tidak 'super body' lagi," kata Rudi kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jumat (11/1/2013).
Rudi menjelaskan, Komisi Pengawas SKK Migas beranggotakan Menteri ESDM, Wamen ESDM, Wamen Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). SKK Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM akan melapor langsung ke Presiden.
Selain itu, institusi baru tersebut sudah mengadopsi Undang-Undang Migas baru. "Kalau ada UU baru, maka tidak masalah. Jadi, SKK Migas lebih memberikan kepastian," tegas Rudi.
(dmd)