Petani tambakau tuntut pemerintah cabut PP 109/2012

Minggu, 13 Januari 2013 - 13:17 WIB
Petani tambakau tuntut pemerintah cabut PP 109/2012
Petani tambakau tuntut pemerintah cabut PP 109/2012
A A A
Sindoews.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menunutut pemerintah mencabut PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Koordinator APTI Temanggung, Agus Setiawan mengatakan, PP tersebut akan menghancurkan kehidupan petani tembakau. Para petani juga mendeklarasikan aksi pembangkangan sipil.

"Petani tidak akan membayar pajak dan kami buktikan dengan membakar SPPT/surat pajak", ujar Agus dalam keterangan tertulis yang dterima Sindonews, Minggu (13/1/2013).

Pihaknya juga membakar spanduk sosialisasi pilkada. "Kami tidak akan mengikuti segala bentuk hajatan demokrasi sampai pemerintah mau mengakomodir aspirasi petani tembakau", ujarnya.

Di lain pihak, pemerintah mengklaim regulasi tersebut untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun, isinya mengatur industri rokok dari hulu hingga hilir dengan aroma pembatasan yang ketat.

"Sementara kehidupan kami dari tembakau. Belum ada industri lain yang siap jika kami mengalihkan tanaman. Kemudian, bagaimana nasib kami?," kata Agus.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7802 seconds (0.1#10.140)