Muhammadiyah: SKK Migas sama dengan BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tahun lalu berperan besar dalam pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), menilai Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya BP Migas yang 'berganti baju'.
"Bagi kami, itu tidak ada perubahan yang signifikan. SKK Migas setali tiga uang dengan BP Migas. Tidak ada perbedaan dengan BP Migas," kata Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'thi kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Mu'thi mengatakan, seharusnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fokus mempercepat revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), bukan malah sibuk mengganti SK Migas dengan SKK Migas.
"Kami sudah sampaikan kepada DPR dan pemerintah agar segera membuat UU Migas baru," ujar dia.
Pihaknya tidak memberi batasan waktu revisi UU Migas. Namun, revisi UU Migas harus segera diselesaikan karena badan pengganti BP Migas, baik SK Migas maupun SKK Migas, sifatnya hanya sementara.
"Kami memang tidak memberi tenggat waktu, tapi sifat sementara itu harus ada batas waktunya," kata Mu'thi.
Seperti diketahui, industri hulu migas baru saja mengalami kegoncangan ketika pada 13 November 2012 lalu, BP Migas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya berselang beberapa hari setelah bubarnya BP Migas, pemerintah membentuk SK Migas sebagai pengganti BP Migas. Kini, SK Migas akan kembali diubah menjadi SKK Migas.
"Bagi kami, itu tidak ada perubahan yang signifikan. SKK Migas setali tiga uang dengan BP Migas. Tidak ada perbedaan dengan BP Migas," kata Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'thi kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Mu'thi mengatakan, seharusnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fokus mempercepat revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), bukan malah sibuk mengganti SK Migas dengan SKK Migas.
"Kami sudah sampaikan kepada DPR dan pemerintah agar segera membuat UU Migas baru," ujar dia.
Pihaknya tidak memberi batasan waktu revisi UU Migas. Namun, revisi UU Migas harus segera diselesaikan karena badan pengganti BP Migas, baik SK Migas maupun SKK Migas, sifatnya hanya sementara.
"Kami memang tidak memberi tenggat waktu, tapi sifat sementara itu harus ada batas waktunya," kata Mu'thi.
Seperti diketahui, industri hulu migas baru saja mengalami kegoncangan ketika pada 13 November 2012 lalu, BP Migas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya berselang beberapa hari setelah bubarnya BP Migas, pemerintah membentuk SK Migas sebagai pengganti BP Migas. Kini, SK Migas akan kembali diubah menjadi SKK Migas.
(dmd)