Keberadaan SKK Migas dinilai ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Semua transaksi dan segala jenis kontrak mengenai minyak dan gas bumi yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinyatakan batal demi hukum, karena keberadaan institusi tersebut ilegal.
Hal tersebut disampaikan Adhie M Massardi, Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU Migas No 22/2001 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga BP Migas bubar demi hukum.
“SKK Migas merupakan reprsentasi langsung negara, yang dalam struktur ketatanegaraan setali tiga uang dengan BP Migas yang kemudian disepakati Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Konstitusi,” ujar Adhie dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Deklarator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara ini mengingatkan pemerintahan SBY tidak bermain-main dengan konstitusi, sehingga melepaskan kedaulatan negara terhadap sumber daya alam – yang seharusnya demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat – malah dikuasakan kepada pihak asing dan para pemilik modal.
“Maksud kami tempo hari mengeritik kebaradaan Perpres No 95/2012 yang melahirkan Satuan Kerja Sementara (SKS) Migas seharusnya tidak dijawab dengan menerbitkan Perpres No 9/2013 yang menjadi dasar hukum lahirnya SKK Migas, dengan mengubah sedikit struktur kepengurusannya,” jelas Adhie
Dia menjelaskan, bukan struktur kepengurusannya yang salah dalam BP Migas sehingga harus dibubarkan. Tapi struktur ketatanegaraannya. Baik BP, SK maupun SKK Migas tetap merupakan representasi negara (government) secara langsung, sehingga tidak boleh menyejajarkan diri dengan korporasi swasta (business).
“Selain bila terjadi kesalahan (kontrak) negara yang harus menanggung, juga membuat pemerintah tidak bisa lagi intervensi. Bahkan, saat rakyat membutuhkannya,” tandas Adhie.
Hal tersebut disampaikan Adhie M Massardi, Ketua Tim Non-Litigasi Uji Materi UU Migas No 22/2001 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, sehingga BP Migas bubar demi hukum.
“SKK Migas merupakan reprsentasi langsung negara, yang dalam struktur ketatanegaraan setali tiga uang dengan BP Migas yang kemudian disepakati Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Konstitusi,” ujar Adhie dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Deklarator Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara ini mengingatkan pemerintahan SBY tidak bermain-main dengan konstitusi, sehingga melepaskan kedaulatan negara terhadap sumber daya alam – yang seharusnya demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat – malah dikuasakan kepada pihak asing dan para pemilik modal.
“Maksud kami tempo hari mengeritik kebaradaan Perpres No 95/2012 yang melahirkan Satuan Kerja Sementara (SKS) Migas seharusnya tidak dijawab dengan menerbitkan Perpres No 9/2013 yang menjadi dasar hukum lahirnya SKK Migas, dengan mengubah sedikit struktur kepengurusannya,” jelas Adhie
Dia menjelaskan, bukan struktur kepengurusannya yang salah dalam BP Migas sehingga harus dibubarkan. Tapi struktur ketatanegaraannya. Baik BP, SK maupun SKK Migas tetap merupakan representasi negara (government) secara langsung, sehingga tidak boleh menyejajarkan diri dengan korporasi swasta (business).
“Selain bila terjadi kesalahan (kontrak) negara yang harus menanggung, juga membuat pemerintah tidak bisa lagi intervensi. Bahkan, saat rakyat membutuhkannya,” tandas Adhie.
(dmd)