46 perusahaan di Jakarta akan digeledah MPBI

Senin, 21 Januari 2013 - 15:47 WIB
46 perusahaan di Jakarta akan digeledah MPBI
46 perusahaan di Jakarta akan digeledah MPBI
A A A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan menggeledah 46 perusahaan yang mendapat persetujuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

"DKI Jakarta menyetujui penangguhan 46 perusahaan dan akan kita persoalkan," kata Presidium MPBI Said Iqbal saat ditemui di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Pihaknya juga akan memeriksa persyaratan penangguhan UMP sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No.231/2003 dan akan mengaudit keuangan terhadap 46 perusahaan tersebut.

"Kita mau periksa sama Pak Jokowi, ada enggak tanda tangan persetujuan buruh? Ada enggak audit akuntan publiknya? Kalau dia bilang ada, kita mau audit independen," tutur Said.

Sebelumnya, MPBI menyatakan akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran terhadap Jokowi karena mantan Walikota Solo itu mengabulkan permohonan penangguhan UMP 46 perusahaan.

"MPBI akan aksi besar-besaran ke gubernur termasuk Gubernur Jokowi yang mengabulkan penangguhan UMP untuk 46 perusahaan," ujar dia pekan lalu.

Menurutnya, para pengusaha yang meminta penangguhan UMP secara kolektif tersebut tidak pantas mendapat penangguhan UMP karena melanggar ketentuan penangguhan UMP. "908 perusahaan, bahkan di DKI sudah di kabulkan 46, yang sudah meminta penangguhan ke Kemenakertrans adalah keliru dan sesat lagi menyesatkan," kata Said.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7258 seconds (0.1#10.140)