Provident Agro-Bank DBS ubah perjanjian pinjaman

Senin, 21 Januari 2013 - 17:17 WIB
Provident Agro-Bank DBS ubah perjanjian pinjaman
Provident Agro-Bank DBS ubah perjanjian pinjaman
A A A
Sindonews.com - PT Provident Agro Tbk (PALM) bersama dengan empat anak perusahaannya melakukan perubahan perjanjian pinjaman dengan PT Bank DBS Indonesia. Adapun empat anak perusahaan PALM, yakni PT Mutiara Agam (MAG), PT Transpasific Agro Industry (TPAI), PT Nakau (Nakau) dan PT Sumatera Candi Kencana (SCK).

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Provident Agro Devin Antonio Ridwan mengatakan, perjanjian perubahan perjanjian pinjaman telah ditandatangani antara perseroan dengan Bank DBS.

"Perjanjian ini merupakan perubahan atas perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani sebelumnya antara Bank DBS dengan MAG dan TPAI," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/1/2013).

Adapun, perubahan yang disetujui berdasarkan perjanjian, yakni perubahan fasilitas pinjaman berupa uncommited revolving credit facility dengan nilai maksimal Rp23 miliar. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2013.

Selain itu, amortizing term loan facility dengan nilai maksimal Rp600 miliar, dengan pembatasan fasilitas dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai USD45 juta. Adapun jangka waktu pinjaman ini selama tiga tahun sejak penarikan pertama, dengan hak bank untuk menentukan penambahan waktu pembiayaan tambahan selama tiga tahun.

Dengan ditandatanganinya perjanjian pinjaman tersebut, maka pihak yang menjadi debitur menjadi lima perusahaan. "Pihak yang menjadi debitur, yakni PALM, MAG, TPAI, Nakau dan SCK," ujar Devin.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5909 seconds (0.1#10.140)