PPnBM kendaraan hemat energi akan dikurangi

Selasa, 22 Januari 2013 - 16:12 WIB
PPnBM kendaraan hemat...
PPnBM kendaraan hemat energi akan dikurangi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengajukan sejumlah usul pokok-pokok perubahan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Untuk medukung program hemat energi dan harga terjangkau maka akan dikenakan pengurangan 100 persen, dari dasar pengenaan pajak PPnBM untuk kendaraan selain sedan dengan kapasitas sampai dengan 1200 cc dengan bahan bakar bensin dan 2500 cc yang bermesin disel, dan konsumsi bahan bakarnya yaitu dengan yang non subsidi paling sedikit 20 kilo meter per liter," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang PS Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2013).

Tarif yang berlaku saat ini untuk kendaraan jenis tersebut adalah 10 persen. Artinya PPnBM-nya 10 persen, sehingga apabila kendaraaan yang diproduksi memenuhi katagori LCGC (low cost green car), maka mobil tersebut tidak akan membayar PPnBM 10 (persen), karena pengurangan 100 persen dari 10 persen, jadi nol persen yang dibayarkan.

"Tapi tentunya ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi yang detailnya nanti akan diatur dalam peraturan menteri perindustrian," jelasnya.

Pemerintah juga mengusulkan insentif fiskal untuk medukung program mobil hemat bahan bakar. Ini berlaku untuk semua mobil yang memenuhi persyaratan hemat bahan bakar.

"Usulan kami adalah pengurangan 50 persen dasar pengenaan pajak PPnBM untuk kendaraan dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilo meter per liter," ungkap Bambang.

Selain itu, pengurangan 25 persen dari pajak PPnBM apabila konsumsi bahan bakar kendaraan tersebut lebih dari 20 kilo meter per liter sampai dengan 28 kilo meter per liter.

Saat ini, tarif yang berlaku bagi kedua kategori kendaraan tersebut adalah antara 20 persen hingga 75 persen, dan disesuaikan dengan jenis kendaraannya. "Jadi insentifnya lebih besar bagi produksi kendaraan yang konsumsi bahan bakarnya lebih hemat (irit)," paparnya.

Dia menambahkan, khusus untuk kendaraan motor atau mobil listrik tidak akan dikenakan PPnBM. "Tidak peduli berapa harganya semua motor dan mobil listrik tidak akan dikenai PPnBM," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
43 menit yang lalu
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
10 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
11 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
11 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
11 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
Jejak Pendidikan Stella...
Jejak Pendidikan Stella Christie, Wamen yang Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved