PPnBM kendaraan hemat energi akan dikurangi

Selasa, 22 Januari 2013 - 16:12 WIB
PPnBM kendaraan hemat...
PPnBM kendaraan hemat energi akan dikurangi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengajukan sejumlah usul pokok-pokok perubahan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Untuk medukung program hemat energi dan harga terjangkau maka akan dikenakan pengurangan 100 persen, dari dasar pengenaan pajak PPnBM untuk kendaraan selain sedan dengan kapasitas sampai dengan 1200 cc dengan bahan bakar bensin dan 2500 cc yang bermesin disel, dan konsumsi bahan bakarnya yaitu dengan yang non subsidi paling sedikit 20 kilo meter per liter," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang PS Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2013).

Tarif yang berlaku saat ini untuk kendaraan jenis tersebut adalah 10 persen. Artinya PPnBM-nya 10 persen, sehingga apabila kendaraaan yang diproduksi memenuhi katagori LCGC (low cost green car), maka mobil tersebut tidak akan membayar PPnBM 10 (persen), karena pengurangan 100 persen dari 10 persen, jadi nol persen yang dibayarkan.

"Tapi tentunya ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi yang detailnya nanti akan diatur dalam peraturan menteri perindustrian," jelasnya.

Pemerintah juga mengusulkan insentif fiskal untuk medukung program mobil hemat bahan bakar. Ini berlaku untuk semua mobil yang memenuhi persyaratan hemat bahan bakar.

"Usulan kami adalah pengurangan 50 persen dasar pengenaan pajak PPnBM untuk kendaraan dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilo meter per liter," ungkap Bambang.

Selain itu, pengurangan 25 persen dari pajak PPnBM apabila konsumsi bahan bakar kendaraan tersebut lebih dari 20 kilo meter per liter sampai dengan 28 kilo meter per liter.

Saat ini, tarif yang berlaku bagi kedua kategori kendaraan tersebut adalah antara 20 persen hingga 75 persen, dan disesuaikan dengan jenis kendaraannya. "Jadi insentifnya lebih besar bagi produksi kendaraan yang konsumsi bahan bakarnya lebih hemat (irit)," paparnya.

Dia menambahkan, khusus untuk kendaraan motor atau mobil listrik tidak akan dikenakan PPnBM. "Tidak peduli berapa harganya semua motor dan mobil listrik tidak akan dikenai PPnBM," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 menit yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
18 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
54 menit yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
1 jam yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
2 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved