Bisnis internet akan tergerus kasus Indosat-IM2

Selasa, 22 Januari 2013 - 21:02 WIB
Bisnis internet akan...
Bisnis internet akan tergerus kasus Indosat-IM2
A A A
Sindonews.com - Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa mengungkapkan penyelenggara jasa internet yang notabene kebanyakan usaha kecil menengah (UKM) akan gulung tikar.

Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat yang kini mendudukan mereka di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

"Kalau mereka dinyatakan bersalah, maka kami semua akan gulung tikar, penyelenggara jasa internet yang kebanyakan UKM, semua akan dikenakan denda Rp1,3 triliun," kata Setyanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun menyatakan bahwa baik Indosat maupun IM2 tidak bersalah seperti dugaan Kejaksaan Agung. "Semua on track sesuai dengan UU 36/99 soal telekomunikasi," tambahnya.

Dia menambahkan, Mastel, BRTI dan asosiasi lain sudah sejak lama memberikan masukan kepada Kejaksaan, namun pihak Kejaksaan tidak goyah, dan tetap ingin menyelesaikan masalah ini.

"Nantinya pelaku industri kehilangan pegangan pedoman, karena regulator tidak dihargai. Padahal kita berjalan diatur regulator, namun surat-surat penjelasan regulator tak pernah digubris, malah sekarang sudah disidang di Tipikor," tegasnya.

Adapun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini, Setyanto menjelaskan di depan anggota dewan bahwa di kalangan pelaku industri telekomunikasi, Denny AK, pelapor IM2 dan Indosat, adalah sosok yang dikenal sebagai pemeras. Denny diketahui tertangkap tangan saat memeras Indosat dan divonis PN Jakarta Pusat 1,4 tahun penjara.

Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan bahwa ada yang salah dalam sistem hukum Indonesia. Apalagi, antarlembaga negara salah tafsir soal suatu hal. "Artinya, kita melihat kecacatan dalam hukum kita, tugas kita untuk membenarkan hukum. Sudah ada kriminilisasi dalam sistem internet di negeri kita," kata Tantowi.

Tantowi menambahkan, dia pun meyakini jika Kejagung sudah mendengar dengan baik penjelasan dari para pelaku industri tersebut, namun tetap kepada pengadilan Tipikor.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7526 seconds (0.1#10.140)